BALITOPIK.COM, DENPASAR – I Gede Slamet, sopir truk asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, yang menjadi korban pembakaran oleh atasannya, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.
Kabar duka tersebut disampaikan anggota DPR RI Nyoman Parta. Menurut Parta, keluarga Slamet kini menghadapi persoalan biaya perawatan rumah sakit yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Parta mengatakan Slamet merupakan warga dari keluarga kurang mampu. Ia menyebut keluarga korban masuk dalam Desil 1 tingkat kesejahteraan, sementara ayah Slamet, I Nengah Ngenteg, merupakan penyandang disabilitas.
“Masalahnya Gede walaupun punya BPJS namun pihak BPJS tidak menanggung karena Gede dirawat disebabkan karena peristiwa kriminal, sungguh ironis,” kata Parta saat menemui keluarga korban di rumah sakit.
Parta menyebut biaya perawatan Slamet diperkirakan mencapai Rp86 juta. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena keluarga korban disebut tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menanggung biaya tersebut.
Sebelum Slamet meninggal, Parta mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mencari jalan keluar persoalan biaya perawatan, termasuk pihak RSUP Prof. Ngoerah, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Kepala Dinas Sosial Karangasem Made Laba Dwikarini, serta Perbekel Muncan I Wayan Tunas.
Ia juga menghubungi anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak RS Sanglah, dengan Kapolres Karangasem Made Santika, dengan Kepala Dinas Sosial Karangasem Made Laba Dwikarini, dan juga Perbekel Muncan Wayan Tunas,” ujar Parta.
Menurut Parta, pihak rumah sakit tetap memberikan ruang bagi keluarga untuk membawa jenazah Slamet pulang meski persoalan biaya belum sepenuhnya terselesaikan.
“Prinsip walaupun belum lunas pihak RS Sanglah mengizinkan mayat Gede Slamet dibawa pulang untuk diupacarai,” katanya.
Slamet diketahui menjadi korban penganiayaan berat setelah diduga dibakar oleh atasannya pada 18 September 2026. Ia mengalami luka bakar parah dan menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia pada 25 September 2026.
Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani polisi. I Putu Cahyadi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap Slamet.
Kini, persoalan yang dihadapi keluarga tidak berhenti setelah korban meninggal. Selain kehilangan anggota keluarga, mereka masih harus menghadapi persoalan biaya perawatan dan pemulangan jenazah.
Adik Slamet, Kadek Merta, disebut Parta baru berusia 16 tahun dan sudah putus sekolah. Kondisi keluarga tersebut membuat Parta meminta agar persoalan biaya perawatan korban dapat dicarikan jalan keluar melalui koordinasi lintas lembaga.
“Amor Ing Acintya Gede,” ungkap Parta. (*)









