BALITOPIK.COM, DENPASAR — Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, mendatangi Polda Bali, Senin (5/10/2026). Kedatangan mereka untuk mencoba membuat laporan terkait dugaan pemalsuan surat yang disebut berkaitan dengan sengketa sertifikat tanah di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung.
Laporan tersebut diarahkan kepada I Made Tarip dan pihak lainnya.
Namun, upaya itu disebut tidak berjalan mulus. Tim hukum I Made Daging mengaku sempat berdebat dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selama sekitar dua jam.
Tim kuasa hukum I Made Daging, I Made Ariel Suardana, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan agar I Made Daging dapat melaporkan langsung dugaan tindak pidana yang mereka persoalkan.
Permohonan tersebut, kata Ariel, telah diajukan sejak 21 September 2026. Namun, hingga Senin (5/10), saat mereka mendatangi Direktorat Tahanan Titipan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali tempat I Made Daging ditahan, belum ada respons yang diharapkan.
“Substansinya adalah penyidik atas perintah Dir Krimsus Polda Bali melarang Pak Daging melaporkan langsung terhadap peristiwa pidana yang dia alami,” kata Ariel saat ditemui di SPKT Polda Bali, Senin (5/10/2026).
Menurut Ariel, pihaknya mempertanyakan alasan tersebut kepada penyidik. Namun, dia mengaku mendapat jawaban bahwa penyidik hanya menjalankan perintah atasan.
“Perdebatan hampir selama dua jam tidak ada argumentasi apa pun. Mereka hanya mengatakan hanya menjalankan perintah atasan,” ujarnya.
Ariel menilai pelaporan merupakan hak warga negara. Karena itu, dia mempertanyakan mekanisme yang diterapkan ketika pihaknya hendak membuat laporan tersebut.
Dia mengatakan sebelumnya kuasa hukum pernah mendapat penjelasan bahwa laporan harus disampaikan langsung oleh korban. Namun, pada kesempatan lain, pihaknya disebut mendapat informasi bahwa laporan bisa disampaikan melalui kuasa hukum.
Perbedaan informasi itu, menurut Ariel, membuat pihaknya mempertanyakan mekanisme pelaporan yang berlaku.
“Ketika kita tanya Krimum alasannya karena perintah atasan. Dari kesimpulan itu semua, pihak Krimsus dan pihak Krimum Polda Bali tidak satu bahasa dalam menyikapi hak konstitusional warga negara,” kata Ariel.
Karena itu, tim hukum I Made Daging tetap mencoba membuat laporan melalui kuasa hukum.
Ariel bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pejabat terkait apabila laporan tersebut kembali ditolak.
“Dipastikan bahwa Dir Krimsus Polda Bali akan kita laporkan atas pelanggaran hukum yang dia lakukan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Bali bukan untuk mempermasalahkan penyidik. Menurut dia, tujuan utama mereka adalah membuat laporan terhadap I Made Tarip.
Pasek mengatakan pihaknya mendasarkan langkah tersebut pada ketentuan KUHAP dan aturan internal kepolisian mengenai hak seorang tahanan.
“Pakai KUHAP dan pakai Peraturan Kapolri. Di situ sudah diatur dengan jelas bahwa tahanan itu dihormati hak-haknya, termasuk untuk melapor,” kata Pasek.
Dia menyebut proses yang mereka alami seperti “pingpong” karena adanya perbedaan mekanisme ketika hendak membuat laporan.
Pasek berharap persoalan tersebut dapat dibenahi sehingga pelayanan kepada masyarakat di kepolisian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Biar dibersihkanlah, dikembalikan marwahnya polisi sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan melaporkan penyidik, Pasek mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan upaya pelaporan terhadap I Made Tarip.
Jika laporan kembali tidak diterima, menurut dia, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menghambat proses pelaporan.
“Kalau nanti kita tidak diterima di sini, berarti yang melakukan obstruction of justice adalah penyidik kalau kita tidak diterima,” kata Pasek.
Dia menyebut langkah tersebut bisa ditempuh melalui mekanisme pengawasan internal maupun jalur pidana apabila nantinya ditemukan dasar hukum yang memenuhi unsur.
Diketahui, I Made Daging pada Senin (5/10/2026) memasuki hari ke-20 masa penahanan di Rutan Polda Bali melalui Direktorat Tahanan Titipan dan Barang Bukti (Tahti).
I Made Daging ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026) malam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan menilai persyaratan penahanan telah terpenuhi.
“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka I MD (Made Daging) selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026) lalu. (*)









