BALITOPIK.COM, DENPASAR — Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, mempersoalkan adanya perbedaan arahan antara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali terkait upaya kliennya membuat laporan terhadap I Made Tarip.
I Made Tarip diketahui merupakan pihak yang sebelumnya melaporkan I Made Daging dalam perkara sengketa sertifikat tanah di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung.
Atas laporan tersebut, I Made Daging telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Direktorat Tahanan Titipan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali.
Kini, I Made Daging melalui kuasa hukumnya berupaya membuat laporan terhadap I Made Tarip. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan bukti surat dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang oleh pihak Daging diyakini palsu.
Namun, upaya tersebut disebut menemui kendala karena adanya perbedaan arahan antara Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Bali.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa dari sisi Ditreskrimum, I Made Daging harus hadir secara langsung apabila ingin membuat laporan.
Sementara dari sisi Ditreskrimsus, menurut Pasek, I Made Daging tidak diizinkan keluar dari tempat penahanan untuk membuat laporan tersebut meskipun tim hukum telah berupaya mengajukan bon penyidik.
“Tadi sudah pasti penyidik mengizinkan keluar karena tadi penyidik mengatakan atas perintah Dirkrimsus, Pak Daging tidak bisa dihadirkan untuk melapor secara langsung. Ternyata Dirkrimum memerintahkan kalau mau melapor harus orangnya langsung. Ini dalam satu bangunan Polda Bali ini terjadi dua Dir yang pendapatnya berbeda, yang mana masyarakat harus ikuti,” kata Pasek di Polda Bali, Senin (5/10/2026) malam.
Menurut Pasek, tim hukum kemudian mencoba mencari jalan tengah agar hak I Made Daging untuk membuat laporan tetap dapat dilayani tanpa harus membawa kliennya keluar dari Tahti.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah petugas SPKT dan Ditreskrimum Polda Bali datang langsung ke Tahti untuk menerima laporan dari I Made Daging.
“Surat dari Dirkrimsus kepada kami akan difasilitasi, dibantu oleh penyidik untuk memudahkan kita melapor ke sini, dan sampai sini Krimum menyatakan harus bahwa pelapornya itu harus dari korbannya langsung. Tidak ada titik temu jadinya,” ungkap Pasek.
“Karena gak ada titik temu kita coba tawarkan skema demi pelayanan kepada warga negara, mungkin gak dari SPKT dan Krimum ke Tahti untuk menerima laporan, tetapi tidak bisa juga. Jadi semacam ada grey area, yang satu mengharuskan pelapornya harus hadir, sementara yang satu pelapornya gak dikasih datang,” lanjutnya.
Pasek menyayangkan adanya perbedaan sikap tersebut. Menurut dia, persoalan ini semestinya dapat dicarikan solusi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan ketika hendak membuat laporan.
Dia juga menduga adanya kondisi yang membuat upaya laporan balik dari I Made Daging menjadi sulit dilakukan.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapatkan konfirmasi dari Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Polda Bali.
Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging berharap pimpinan baru Polda Bali, Brigjen Pol Pasma Royce, dapat melakukan pembenahan terhadap mekanisme pelayanan masyarakat.
Harapan itu disampaikan di tengah pergantian kepemimpinan Polri. Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik sebagai Kapolri juga membawa tagline baru Polri, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepolisian.
“Mudah-mudahan dengan Bapak Kapolda baru nanti ini bisa dibenahi lah, masa orang mau lapor aja susah,” kata Pasek.
Bahwa, kata dia, persoalan utama yang mereka persoalkan bukan hanya soal laporan terhadap I Made Tarip, tetapi juga kepastian mekanisme ketika seorang warga negara yang sedang menjalani penahanan ingin menggunakan hak hukumnya untuk membuat laporan. (*)









