BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali.
Selama periode tersebut, sekolah dan perguruan tinggi juga diminta melaksanakan pembelajaran secara daring.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
Melalui kebijakan tersebut, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD diminta menyesuaikan sistem kerja pegawai dengan menerapkan WFH pada 15–17 Oktober 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas PT Pertamina dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan produktivitas aparatur dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta seluruh instansi melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab, tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan. Dukungan semua pihak diperlukan agar distribusi BBM berjalan lancar dan aktivitas masyarakat tetap terkendali,” demikian pernyataan yang disusun berdasarkan substansi kebijakan tersebut.
Meski menerapkan WFH, pelayanan publik tidak boleh terhenti. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, serta menjalankan fungsi keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasa.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemprov Bali meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring selama periode yang sama. Ketentuan ini mencakup kegiatan belajar di sekolah maupun perkuliahan di perguruan tinggi.
Pelaksanaan pembelajaran daring diminta tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Pimpinan instansi juga diminta memastikan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta pelayanan publik tetap berjalan optimal selama kebijakan berlangsung.
Penyesuaian sistem kerja dan pembelajaran ini berlaku sementara selama tiga hari. Melalui pengaturan tersebut, Pemprov Bali berharap dukungan terhadap kelancaran distribusi BBM dapat berjalan tanpa mengabaikan pelayanan publik dan aktivitas masyarakat. (*)









