Balitopik.com – Keberatan dibalas keberatan terjadi di sidang pleno rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat KPU Bali, di Hotel Prime Plaza, Sanur, Denpasar, Jumat (8/3/2024).
Di mana dalam forum tersebut saksi PDIP menyampaikan keberatan yang menjadi alasan saksi Ganjar-Mahfud se-Bali menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/kota.
Terkait keberatan dari PDIP itu, Golkar merasa risih. Langsung ditanggapi dengan keberatan.
Wakil Sekretaris OKK, DPD Golkar Bali Muammar Khadafi, yang menjadi saksi Partai Golkar dalam sidang pleno tersebut mengatakan keberatan yang disampaikan oleh saksi PDIP tidak substansi, hanya bersifat opini.
“Keberatan saksi itu berkaitan dengan proses penghitungan atau hal-hal yang janggal dengan penghitungan. Kalau keberatan itu tentang hal-hal yang sifatnya oponi, narasi yang tidak ada kaitannya dengan apa yang dihitung, itu tidak perlu,” kata Khadafi saat menanggapi keberatan saksi PDIP.
Menurut Khadafi dasar penolakan saksi Ganjar-Mahfud se-Bali untuk menandatangani berita acara rekapitulasi di KPU tingkat Kabupaten/kota tidak masuk akal. Hanya penggiringan opini yang bisa mengganggu kelancaran pleno rekapitulasi KPU Bali.
“Jadi apa (keberatan) yang disampaikan tidak ada hubungannya dengan kejadian khusus. Yang disampaikan justru adalah penggiringan opini. Dan itu tentu menodahi dan mencederai proses rekapitulasi hasil pemilu,” ungkapnya.
Sebelumnya, saksi dari PDIP Bali membacakan keberatan yang menjadi alasan saksi Ganjar-Mahfud se-Bali menolak menandatangani berita acara rekapitulasi di KPU Kabupaten/kota.
Keberatan itu berisi tentang pandangan saksi Ganjar-Mahfud yang menganggap Sirekap KPU gagal sebagai alat bantu tranparansi tahapan pemungutan suara pemilu 2024.
Kemudian keberetan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi dan money politik selama pemilu 2024.
“Keberatan terhadap proses pemilu paling brutal dalam sejarah kepemiluan. Keberatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara serta penyelenggara secara terstuktur, sistematis dan masif.”
“Keberatan terhadap penggunaan uang negara dalam kampanye untuk memenangkan salah satu paslon melalui pemberian banson dan pemberian uang tunai oleh pemerintah kepada masyarakat,” begitu bunyi kebaratan saksi Ganjar-Mahfud yang dibacakan di forum pleno KPU Bali. ***
Ambara-Adi Tegaskan Komitmen Kesehatan Berkualitas di Denpasar
Balitopik.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa...
Read more