• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

6 bulan ago
Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara serah terima jabatan (sertijab) dengan Menteri Keuangan RI yang baru, Suahasil Nazara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: YouTube)

Pidato Super Singkat Purbaya saat Sertijab: Mau Mancing

3 jam ago
Suasana sidang komisi II DPRD Bali dengan asosiasi pengusaha. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Usul Upah Pariwisata PMA Beda dengan PMDN

4 jam ago
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali: Pengusaha Setuju Upah 2027 Naik, Tapi…

5 jam ago
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih. -BALITOPIK.COM

Komisi II Serap Aspirasi Pengusaha soal Upah Bali 2027

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Respon Catatan DPRD soal APBD Bali 2026

22 jam ago
I Gede Ghumi Asvatham saat membacakan pandangan fraksi. -IST

Belanja Modal Baru 16 Persen, Demokrat-NasDem Wanti-wanti SiLPA

23 jam ago
Gede Harja Astawa

Pinjaman Bali Berulang Enam Kali, Gerindra-PSI Minta Penjelasan

1 hari ago
Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih. -IST

APBD Bali Naik, Golkar Minta Belanja Lebih Produktif

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

Reporter balitopik.com
9 Maret 2026 - 10:31 am
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah di Bali yang kini menjadi perhatian serius.

Sebagai destinasi wisata dunia, Bali dinilai tidak bisa lagi menunda pembenahan sistem pengelolaan sampah. Karena itu, Koster meminta seluruh pihak bergerak cepat menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber. Edukasi ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.

Langkah kedua adalah mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak awal agar proses pengolahan menjadi lebih efektif.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu tegas terkait pengiriman sampah ke TPA Suwung.

“Kita berikan batas waktu sampai 31 Maret. Setelah 31 Maret tidak boleh lagi membawa sampah organik ke TPA Suwung. Mulai 31 Juli hanya boleh sampah residu,” tegas Koster saat memberikan pengarahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Darma, Senin (9/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa sampah yang masih tercampur hanya diperbolehkan hingga 31 Maret 2026.

“Campur hanya boleh sampai 31 Maret. Mau tidak mau harus dikerjakan. Tidak ada lagi titik balik. 31 Maret adalah batas terakhir,” ujarnya.

Koster juga mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan TPA Suwung saat ini telah masuk tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pejabat terkait bahkan telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mempercepat langkah konkret untuk menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung.

Menurut Koster, pemerintah daerah masih memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk menunjukkan penurunan volume sampah secara bertahap.

“Sekarang tanggal 9, berarti punya waktu sekitar 21 hari. Mulai dihitung penurunan volume sampah setiap minggu sampai 31 Maret, sehingga sampah organik tidak lagi masuk ke TPA Suwung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa upaya ini harus dilakukan secara bersama oleh seluruh elemen pemerintah daerah hingga tingkat desa. Bahkan, seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar diminta turun langsung membantu percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan. (*)

Tags: Berita Balidesa dan kelurahan Denpasarkebijakan sampah Balilingkungan Balipemerintah provinsi balipenanganan sampah Balipengelolaan sampah berbasis sumberpengurangan sampahSampah Balisampah DenpasarTPA SuwungWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pidato Super Singkat Purbaya saat Sertijab: Mau Mancing
  • DPRD Bali Usul Upah Pariwisata PMA Beda dengan PMDN
  • DPRD Bali: Pengusaha Setuju Upah 2027 Naik, Tapi…
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?