• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

3 bulan ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026. -IST

Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali

17 jam ago
Peserta korve yang dipimpin oleh Gubernur Bali dan Bupati Badung di Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. -BALITOPIK.COM

Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis

2 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa Pimpin Aksi Bersih Pantai di Benoa

2 hari ago
Ketua Pansus TRAP bersama jajaran saat menerima For Hati Bali di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bali Kawal Rekomendasi Pansus TRAP Sampai Dieksekusi Eksekutif

2 hari ago
Peta titik pembangunan LNG. Foto: LMND Bali.

Polemik Proyek LNG, Sudahkah Mengakomodasi Suara Inklusif Warga Adat Serangan?

2 hari ago
I Dewa Nyoman Rai (tengah) dan tim Pansus TRAP saat menerima FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan

2 hari ago
Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

Reporter balitopik.com
9 Maret 2026 - 10:31 am
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah di Bali yang kini menjadi perhatian serius.

Sebagai destinasi wisata dunia, Bali dinilai tidak bisa lagi menunda pembenahan sistem pengelolaan sampah. Karena itu, Koster meminta seluruh pihak bergerak cepat menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber. Edukasi ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.

Langkah kedua adalah mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak awal agar proses pengolahan menjadi lebih efektif.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu tegas terkait pengiriman sampah ke TPA Suwung.

“Kita berikan batas waktu sampai 31 Maret. Setelah 31 Maret tidak boleh lagi membawa sampah organik ke TPA Suwung. Mulai 31 Juli hanya boleh sampah residu,” tegas Koster saat memberikan pengarahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Darma, Senin (9/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa sampah yang masih tercampur hanya diperbolehkan hingga 31 Maret 2026.

“Campur hanya boleh sampai 31 Maret. Mau tidak mau harus dikerjakan. Tidak ada lagi titik balik. 31 Maret adalah batas terakhir,” ujarnya.

Koster juga mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan TPA Suwung saat ini telah masuk tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pejabat terkait bahkan telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mempercepat langkah konkret untuk menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung.

Menurut Koster, pemerintah daerah masih memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk menunjukkan penurunan volume sampah secara bertahap.

“Sekarang tanggal 9, berarti punya waktu sekitar 21 hari. Mulai dihitung penurunan volume sampah setiap minggu sampai 31 Maret, sehingga sampah organik tidak lagi masuk ke TPA Suwung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa upaya ini harus dilakukan secara bersama oleh seluruh elemen pemerintah daerah hingga tingkat desa. Bahkan, seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar diminta turun langsung membantu percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan. (*)

Tags: Berita Balidesa dan kelurahan Denpasarkebijakan sampah Balilingkungan Balipemerintah provinsi balipenanganan sampah Balipengelolaan sampah berbasis sumberpengurangan sampahSampah Balisampah DenpasarTPA SuwungWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali
  • Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?