• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

39 menit ago
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

5 menit ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

49 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti perayaan Tumpek Uye. -IST

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

6 jam ago
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

8 jam ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

24 jam ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

1 hari ago
Para peserta saat mengikuti uji kompetensi chef. -BALITOPIK.COM

Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

Reporter balitopik.com
6 September 2026 - 2:35 pm
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

BALITOPIK.COM, BADUNG – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) bermasalah dideportasi dari Bali dalam 10 hari. Imigrasi Ngurah Rai menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay lebih dari 60 hari hingga penyalahgunaan izin tinggal dan kasus pidana.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 WNA tersebut dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026. Seluruh tindakan itu merupakan hasil patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Kasus overstay menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Sebanyak delapan WNA diketahui tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir. Mereka dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Delapan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Sementara itu, empat WNA lainnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.

Mereka terdiri atas tiga warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan satu warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya untuk menemukan pelanggaran keimigrasian secara langsung di lapangan.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.

Ia menegaskan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika dihitung dari total penindakan tersebut, delapan kasus overstay menyumbang sekitar dua pertiga dari 12 deportasi,” Katanya.

Temuan ini menunjukkan persoalan izin tinggal masih menjadi bagian penting dalam pengawasan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Muhamad Novyandri menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan. Selain persoalan izin tinggal, WNA juga diwajibkan mematuhi ketentuan selama berada di Indonesia serta menghormati nilai-nilai budaya lokal.

Tags: Badungdeportasi WNAImigrasi BaliImigrasi Ngurah RaikeimigrasianOverstaywna baliWNA Bermasalah
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 
  • Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari
  • Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?