• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

2 bulan ago
Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu

4 jam ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

8 jam ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

9 jam ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

14 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

1 hari ago
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. -IST

Pengangguran di Badung Turun Jadi 1,57 Persen, 601 Tenaga Kerja Terserap ke Luar Negeri

1 hari ago
Kelian Subak Puluai,Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli Ketut Sirka dan pegiat antikorupsi Gede Angastia saat meninjau lokasi subak. -IST

Petani Ungkap Kejanggalan Proyek Irigasi Rp137 Miliar di Bangli

1 hari ago
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat KMHDI, I Nengah Candra Irawana

KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

Reporter balitopik.com
6 September 2026 - 2:35 pm
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

BALITOPIK.COM, BADUNG – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) bermasalah dideportasi dari Bali dalam 10 hari. Imigrasi Ngurah Rai menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay lebih dari 60 hari hingga penyalahgunaan izin tinggal dan kasus pidana.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 WNA tersebut dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026. Seluruh tindakan itu merupakan hasil patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Kasus overstay menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Sebanyak delapan WNA diketahui tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir. Mereka dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Delapan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Sementara itu, empat WNA lainnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.

Mereka terdiri atas tiga warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan satu warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya untuk menemukan pelanggaran keimigrasian secara langsung di lapangan.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.

Ia menegaskan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika dihitung dari total penindakan tersebut, delapan kasus overstay menyumbang sekitar dua pertiga dari 12 deportasi,” Katanya.

Temuan ini menunjukkan persoalan izin tinggal masih menjadi bagian penting dalam pengawasan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Muhamad Novyandri menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan. Selain persoalan izin tinggal, WNA juga diwajibkan mematuhi ketentuan selama berada di Indonesia serta menghormati nilai-nilai budaya lokal.

Tags: Badungdeportasi WNAImigrasi BaliImigrasi Ngurah RaikeimigrasianOverstaywna baliWNA Bermasalah
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu
  • Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging
  • Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist