• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

1 bulan ago
Pengurus PMKRI Cabang Denpasar. -BALITOPIK.COM

Masuk Hari Keempat Warga Ngantri Bensin Sampai Pingsan, PMKRI Denpasar Minta Pertamina Segera Lakukan 4 Hal

10 jam ago
Piagam penghargaan untuk BPD Bali kategori kinerja pembayaran pensiunan. -IST

Bank BPD Bali Raih Penghargaan Terbaik II Kinerja Pembayaran Pensiun dari TASPEN

12 jam ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

Bali WFH 3 Hari Akibat BBM Langka, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

13 jam ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut

22 jam ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

KMHDI Buleleng Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Gangguan Pasokan BBM di Bali

1 hari ago
Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana

Kisah Jangkar dan Antrean SPBU yang Mengular

1 hari ago
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. -BALITOPIK.COM

Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan 439 Rumah dan Bansos untuk 599 Penyandang Disabilitas

2 hari ago
Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

Reporter balitopik.com
5 September 2026 - 3:15 pm
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

BALITOPIK.COM, BADUNG – Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) akhirnya dideportasi dari Bali setelah menyelesaikan hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus narkotika. Ia sebelumnya terbukti membawa sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper.

MS ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 1 Oktober 2010 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, sesaat setelah tiba dengan penerbangan AirAsia dari Bangkok, Thailand.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper yang dibawanya.

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, MS membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan bisnis. MS juga menyebut koper tersebut milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.

Namun, majelis hakim menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Selama menjalani masa pidana, MS memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari. Ia kemudian mendapatkan program Pembebasan Bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2023.

Selama masa Pembebasan Bersyarat, MS berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

Setelah masa pembimbingan berakhir, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan keimigrasian.

Namun, deportasi belum dapat langsung dilakukan karena masa berlaku paspornya telah habis. MS kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk menjalani detensi sementara sekaligus menunggu proses pemulangan ke Australia.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan proses deportasi.

Setelah menjalani 11 hari pendetensian di Rudenim Denpasar dan seluruh dokumen, tiket, serta administrasi dinyatakan siap, MS akhirnya dideportasi pada Jumat malam, 4 September 2026, menuju Sydney, Australia, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

Teguh menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika, dapat dikenai tindakan keimigrasian setelah menyelesaikan proses hukumnya.

“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika,” kata Teguh.

Atas kasus tersebut, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Tags: 17 kg sabuBandara Ngurah Raideportasi BaliImigrasi Balikasus narkotikapenangkalan seumur hidupRudenim DenpasarSydneyWN Australia
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Masuk Hari Keempat Warga Ngantri Bensin Sampai Pingsan, PMKRI Denpasar Minta Pertamina Segera Lakukan 4 Hal
  • Bank BPD Bali Raih Penghargaan Terbaik II Kinerja Pembayaran Pensiun dari TASPEN
  • Bali WFH 3 Hari Akibat BBM Langka, Sekolah dan Kampus Belajar Daring
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist