• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

20 detik ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

34 menit ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

45 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti perayaan Tumpek Uye. -IST

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

6 jam ago
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

7 jam ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

24 jam ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

1 hari ago
Para peserta saat mengikuti uji kompetensi chef. -BALITOPIK.COM

Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

Reporter balitopik.com
6 September 2026 - 3:09 pm
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

BALITOPIK.COM, BADUNG – Kasus dugaan perusakan dan penyunatan tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka pada 4 September 2026.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam press release Pengempon Pura Dalam Balangan disebutkan, penyidik telah memeriksa saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara. Status I Made Daging kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Hasibuan, S.H., menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Menurut Harmaini, terdapat 17 poin dalam surat tersebut yang dinilai tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali.

“Bahwa ada 17 (tujuh belas) poin yang terdapat di dalam isi Surat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga palsu tersebut,” kata Harmaini dalam press release yang diterima, Minggu (6/9/2026).

Persoalan kemudian melebar ke status dan luas tanah yang diklaim sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan. Pengempon pura menyebut terdapat tanah sakral/suci seluas 7.050 meter persegi di bawah tebing yang diduga digabungkan dengan tanah negara/tebing seluas 3.000 meter persegi dan bidang tanah SHM 725/Jimbaran sekitar 4 hektare.

Dokumen tersebut juga menyebut Ombudsman RI sebelumnya telah memeriksa persoalan ini. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT, Ombudsman disebut menyatakan terdapat maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan Pura Dalam Balangan.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan Pengempon Pura adalah surat tahun 2020 yang disebut memuat keterangan mengenai penyelesaian dan perdamaian para pihak. Pengempon pura membantah adanya perdamaian tersebut.

Penetapan I Made Daging sebagai tersangka kini membawa sengketa tanah Pura Dalam Balangan ke tahap pidana. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan. (*)

Tags: BadungBPN BaliDitreskrimsus Polda BaliI Made DagingJimbarankasus pertanahan Balikasus tanah BaliOmbudsman RIPengempon Pura Dalam BalanganPolda BaliPura Dalam BalanganSengketa tanah Balisurat palsuTanah Pura Dalam Balangan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 
  • Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari
  • Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?