• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

2 bulan ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

3 jam ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

3 jam ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

8 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

24 jam ago
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. -IST

Pengangguran di Badung Turun Jadi 1,57 Persen, 601 Tenaga Kerja Terserap ke Luar Negeri

1 hari ago
Kelian Subak Puluai,Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli Ketut Sirka dan pegiat antikorupsi Gede Angastia saat meninjau lokasi subak. -IST

Petani Ungkap Kejanggalan Proyek Irigasi Rp137 Miliar di Bangli

1 hari ago
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat KMHDI, I Nengah Candra Irawana

KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki

2 hari ago
PP KMHDI

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, PP KMHDI Bentuk Satgas Restorasi

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

Reporter balitopik.com
6 September 2026 - 3:09 pm
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

BALITOPIK.COM, BADUNG – Kasus dugaan perusakan dan penyunatan tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka pada 4 September 2026.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam press release Pengempon Pura Dalam Balangan disebutkan, penyidik telah memeriksa saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara. Status I Made Daging kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Hasibuan, S.H., menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Menurut Harmaini, terdapat 17 poin dalam surat tersebut yang dinilai tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali.

“Bahwa ada 17 (tujuh belas) poin yang terdapat di dalam isi Surat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga palsu tersebut,” kata Harmaini dalam press release yang diterima, Minggu (6/9/2026).

Persoalan kemudian melebar ke status dan luas tanah yang diklaim sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan. Pengempon pura menyebut terdapat tanah sakral/suci seluas 7.050 meter persegi di bawah tebing yang diduga digabungkan dengan tanah negara/tebing seluas 3.000 meter persegi dan bidang tanah SHM 725/Jimbaran sekitar 4 hektare.

Dokumen tersebut juga menyebut Ombudsman RI sebelumnya telah memeriksa persoalan ini. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT, Ombudsman disebut menyatakan terdapat maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan Pura Dalam Balangan.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan Pengempon Pura adalah surat tahun 2020 yang disebut memuat keterangan mengenai penyelesaian dan perdamaian para pihak. Pengempon pura membantah adanya perdamaian tersebut.

Penetapan I Made Daging sebagai tersangka kini membawa sengketa tanah Pura Dalam Balangan ke tahap pidana. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan. (*)

Tags: BadungBPN BaliDitreskrimsus Polda BaliI Made DagingJimbarankasus pertanahan Balikasus tanah BaliOmbudsman RIPengempon Pura Dalam BalanganPolda BaliPura Dalam BalanganSengketa tanah Balisurat palsuTanah Pura Dalam Balangan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging
  • Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali
  • Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist