Balitopik.com – Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wason, Kapolsek Kuta Utara, AKP Muhammad Rizky Fernandez membawa pasukan bersenjata lengkap dan juga gas air mata mendatangi sebuah villa yang bersengketa di Jalan Pemelisan Agung, Br Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu (6/4/2024).
Berawal dari pembelian tanah laba pura Panti Agung di desa Kerobokan, Badung yang diketahui kelian pengempon pura Mangku Kompyang Suteja (almarhum) pada bulan Mei 2004, menawarkan tanah milik I Nengah Karna kepada Lenny Tombokan dengan alasan pengempon pura perlu dana sangat mendesak dengan nilai transaksi Rp35.000.000/are x 6.800m2 =Rp2.380.000.000.
Belakangan I Nengah Karna melakukan perbuatan wanprestasi karena telah melanggar ketentuan Pasal 5 Akta Perjanjian Nomor 10 tanggal 29 Juli 2004 yang mengatur bahwa Pihak Pertama tidak berhak lagi menjual, menyewakan, menjaminkan, dengan cara apapun, memberikan hak berupa apapun juga atas tanah tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Kedua. Segala Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Pertama atas tanah tersebut tanpa persetujuan Pihak Kedua menjadi batal dan segala akibatnya menjadi tanggungan Pihak Pertama.
Beberapa saat kemudian, terjadilah kasus penggelapan yang dilakukan oleh pihak Laba Pura yaitu Fongky Dan A.A. Kompiang Sutedja, kemudian mereka menjual tanah ini kepada pihak lain yaitu Drs. Yoga Perdana Dan Rafyan. Mereka melakukan pembelian tanah ini tanpa adanya komunikasi dengan Lenny Yuliana Tombokan (pihak kedua), sehingga hingga saat ini Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004 belum dibatalkan.
Lenny Yuliana Tombokan kemudian meminta mengembalikan hak atas tanah SHM 3234/Desa Canggu seluas 4.475m2 atas nama I Nengah Karna sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 10 tanggal 29 Juli 2004 di Notaris I Gusti Ketut Astawa, S.H. kepada Lenny Yuliana Tombokan karena pembayaran atas tanah tersebut sudah lunas. Sebagaimana yang tertuang dalam “Surat Pernyataan dan Surat Tanda Terima” tanggal 24 Maret 2007 yang telah ditandatangani oleh Lenny Yuliana Tombokan Dan I Nengah Karna.
Atas kasus tersebut, Kepolisian dari Polres Badung dan Polsek Kuta Utara dipimpin langsung oleh Kapolres Badung Teguh Priyo Wason membawa pasukan bersenjata lengkap mendatangi villa tersebut meminta untuk dikosongkan. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 5 Akta Perjanjian Nomor 10 tanggal 29 Juli 2004 villa tersebut sudah milik Lenny Yuliana Tombokan karena sudah lunas dibayar.
Kuasa hukum Lenny Yuliana Tombokan, Nicholas Johan Kili Kili sangat menyayangkan sikap Polres Badung dan Polsek Kuta Utara itu. Karena kasus itu sedang dalam proses di pengadilan, maka menurutnya villa tersebut masih milik Lenny Yuliana Tombokan sesuai ketentuan Pasal 5 Akta Perjanjian Nomor 10 tanggal 29 Juli 2004.
Karena itu, kata Nicholas Johan Kili Kili selama belum ada putusan dari pengadilan maka villa tersebut masih boleh ditempati oleh pihak Lenny Yuliana Tombokan. Kata dia, Polisi tidak punya hak untuk meminta villa itu dikosongkan tanpa mengetahui duduk perkara.
“Yang berhak memerintahkan pengosongan di villa ini adalah pengadilan. Kalau ada perintah (putusan) dari pengadilan dengan senang hati kami akan keluar, tetapi saat ini tidak ada penetapan pengadilan yang memerintahkan untuk mengosongkan lahan ini,” ucap Nicholas Johan Kili Kili.
Nicholas menceritakan, tidak hanya sekali, pihak kepolisian telah mendatangi lokasi tersebut sebanyak 3 kali dengan persenjataan yang lengkap. Hal itulah yang ia sayangkan dan berencana akan melaporkan tindakan yang disebutnya sebagai represif dari Polres Badung dan Polsek Kuta Utara ke Mabes Polri.
“Polisi datang berdasarkan katanya laporan masyarakat jadi dia (polisi) datang dengan undang-undang pasal 167 KUHP. Dikatakan ada penyerobotan di tempat ini makanya dia datang mau mengosongkan itu. Tetapi kami sudah jelaskan konstruksi hukumnya seperti apa dihadapan Kapolres dan Kapolsek. Dan seharusnya Pak Kapolres dan Pak Kapolsek harus mengerti status hukum dari tanah ini,” imbuhnya.
“(Represifitas?) Kami akan melapor ke propam Mabes Polri karena ini tindakan arogansi dari pihak kepolisian yang semena-mena belum mengerti duduk persoalan dari pada tanah ini datang secara arogansi dengan senjata laras panjang. Sebelumnya juga 70 orang tengah malam, jam 1 malam datang dengan senjata laras panjang juga untuk memaksa harus keluar (dari villa) bahkan dia perintahkan dalam waktu 15 menit harus keluar dari lokasi ini. Berkali-kali ada intimidasi,” tandas Nicholas Johan Kili Kili.
Lapas Kerobokan Razia Narkoba di Kamar Narapidana
Balitopik.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan kembali melaksanakan penggeledahan rutin di Blok Hunian para narapidana. Sasaran yang dirazia...
Read moreDetails