• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi berhubungan intim. IST

Keuskupan Ruteng Resmi Jatuhi Hukuman Suspensi ke Pastor yang Tiduri Istri Orang

2 tahun ago
Koster dan Adi Arnawa tanda tangan MoU dengan Menteri Imipas di Tangerang

Perketat Pengawasan Orang Asing, Pemprov Bali dan Pemkab Badung Teken MoU Strategis dengan Menteri Imipas

9 menit ago
Wabup Badung memimpin upacara Hari Otonomi Daerah di Puspem Badung

30 Tahun Otonomi Daerah Badung dan Mimpi Wujudkan Asta Cita

29 menit ago
Penandatanganan kerja sama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Pemprov Bali dan Pemkab Badung

Pemkab Badung Dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Dengan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

40 menit ago
Pejabat Bali menanam mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai

Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali

22 jam ago
Finalis Jegeg Bagus Badung 2026 saat malam grand final di Badung

Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026

22 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pelantikan KADIN Bali di Art Centre Denpasar

Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali

1 hari ago
Gubernurali Wayan Koster saat pidato satu tahun Koster-Giri. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Akan Panggil BTID: Saya Tidak Akan Mundur, Mangrove Harus Kita Bela Bersama

1 hari ago
Koster tanam mangrove di Tanjung Benoa bersama Kejagung

Jadi Tameng Daratan Bali, Koster dan Kejagung Tanam Mangrove

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Keuskupan Ruteng Resmi Jatuhi Hukuman Suspensi ke Pastor yang Tiduri Istri Orang

Reporter balitopik.com
6 Juni 2024 - 6:28 pm
Ilustrasi berhubungan intim. IST

Ilustrasi berhubungan intim. IST

Balitopik.com – Romo Agustinus Iwanti alias Romo Gusti dijatuhi hukuman suspensi setelah terlibat skandal seksual dengan istri orang. Romo Agustinus Iwanti ketahuan dan tertangkap basah tiduri istri orang atau seorang perempuan bersuami berinisial H alias Mama S beberapa waktu lalu.

Hukuman suspensi itu tercantum dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Gusti, keluarga Mama S, suami Mama S berinisial V alias Papa S, dan keluarga Romo Gusti.

Dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng tersebut, disebutkan Romo Gusti dijatuhi hukuman suspensi karena terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, yakni melawan perintah keenam Dekalog.

Dijelaskan bahwa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti, Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan Mama S dan suaminya yang berinisial VA, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan.

Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman.

“Dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi ‘a divinis (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.”

“Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat),” ucap Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Romo Alfons Segar menyebutkan, pihak Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen untuk mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Bapak VA, keluarga Mama S dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.

“Kami mengajak seluruh umat beriman dan khususnya yang terlibat dalam kasus pedih ini untuk menyerahkan segalanya dalam belas kasih Allah agar Dia menyembuhkan semua hati yang terluka, memberikan kekuatan dan harapan bagi semua pihak untuk menemukan dan merasakan kebaikan, pengampunan dan damai sejahtera darı Allah,” tutup Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar, Pr. (*)

Tags: SuspensiUskup Keuskupan Ruteng
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Perketat Pengawasan Orang Asing, Pemprov Bali dan Pemkab Badung Teken MoU Strategis dengan Menteri Imipas
  • 30 Tahun Otonomi Daerah Badung dan Mimpi Wujudkan Asta Cita
  • Pemkab Badung Dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Dengan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?