Balitopik.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2024) mengatakan AF diamankan saat operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu pada 14 Agustus 2024.
“Selain itu pada saat tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti 1 (satu) buah paspor kebangsaan Rusia, 16 (enam belas) kartu mastercard visa, 1 (satu) buku Tabungan BNI atas nama AF, 1 (satu) box media tanam, 1 (satu) alat hisap/bong dan lainnya,” jelas Suhendra
Adapun kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan.
Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.
“Saat ini terhadap AF kami lakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika,” tandas Suhendra. (*)
Warga Datangi Kejari Bangli Minta Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Sulahan
Balitopik.com – Warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bangli untuk menanyakan kejelasan laporan kasus...
Read more