Balitopik.com – Bawaslu Klungkung membantah pemberitaan yang mengatakan adanya pembubaran pembagian beras oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) Pilgub Bali 2024 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) nomor urut 1 dan paslon Pilbup Klungkung I Ketut Juliarta-I Made Wijaya (Juliarta-Wijaya), nomor urut 3 pada Sabtu (23/11) lalu di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy tegas membantah pemberitaan tersebut. Dia bilang Bawaslu tidak membubarkan kegiatan tersebut, pihaknya hanya memberikan imbauan.
“Tidak membubarkan kami dari Bawaslu menyampaikan imbauan terkait dengan pelaksanaan tersebut karena tanggal jadwal kampanye dari paslon 03 (Juliarta-Wijaya) tidak ada jadwal di Kecamatan Dawan,” ujar Ayu Ari saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Ayu Ari menjelaskan, yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut adalah Panwascam Dawan. Di sana memang ditemukan adanya aktivitas pembagian beras.
Panwascam Dawan kemudian mengimbau agar kegiatan semacam itu mengikuti jadwal kampanye paslon terkait. Setelah memberikan himbauan, tim pemenangan Mulia-PAS dan Juliarta-Wijaya dengan sendirinya berhenti.
“Panwascam kami yang melakukan pengawasan di sana memang ditemukan pembagian beras di sana dan sudah dilakukan imbauan dan mereka berhenti sendiri. tidak ada pembubaran, kami dari Bawaslu menyampaikan imbauan,” tegasnya lagi.