• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

2 tahun ago
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

5 jam ago
Sanggar Eka Mahardika Putra dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 di Taman Budaya Art Center Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali

6 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

22 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

1 hari ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

2 hari ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

2 hari ago
Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. -IST

PP KMHDI Tawarkan Program KMHDI Mengajar dan Beasiswa Kolaboratif ke Kemendiktisaintek

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

Reporter balitopik.com
18 Desember 2024 - 8:59 am
Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Balitopik.com – Sidang gugatan perlawanan atau aanmanning kedua dalam kasus investasi perjanjian sewa menyewa yang melibatkan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Ukraina Sergio dan Kate digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12/2024) dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan.

Sidang dipimpin oleh hakim I Putu Suyoga dihadiri oleh korban Sergio, yang didampingi tim kuasa hukum Sergio yakni Revita Putri, I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti, I Putu Wisnu Karma dari Erwin Siiregar and AAssociate.

“Para pelawan tidak ada perubahan materi dalam gugatan. Sehingga majelis hakim langsung menentukan waktu sidang berikutnya yakni tanggal 6 Januari 2205 dengan agenda jawaban dari pihak terlawan,” ujar kuasa hukum Sergio, Revita Putri didampingi I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti dan I Putu Wisnu Karma saat dikonfirmasi awak media. Putusan akan dilakukan pada April 2025.

Menurut Revita Putri, tidak ada perubahan materi dalam gugatan perlawanan. Semua materi sidang sam dengan yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 12 Juni 2023, yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS tertanggal 9 Agustus 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1544 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

“Proses dari gugatan perlawanan ini sangat merugikan klien kami Sergio asal Ukraina. Sebab, tidak ada materi baru sama sekali dalam gugatan perlawanan. Materi ini sudah diputuskan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Makanya kami meminta agar PN Denpasar segera mengeksekusi, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan surat permohonan yang sudah ada. Sekarang kami tetap menunggu respon dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

Sebab gugatan perlawanan ini sama dengan proses gugatan biasa, sementara materi perkaranya sama. Bila materi perkaranya sama maka sebenarnya sudah diputuskan mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Materi perkara yang dibacakan oleh pelawan sama dengan materi yang pernah diputus oleh PN, PT, hingga Makamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan PN telah menetapkan permohonan pelaksanaan eksekusi namun ada dua kali sidang aanmaning pertama dan aanmaning kedua. Di tengah proses itu ada gugatan perlawanan tetapi materinya sama.

“Jadi kami meminta agar Ketua PN Denpasar segera melakukan eksekusi karena seluruh putusan sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pasutri asal Ukraina yakni Sergio dan Kate merasa dirugikan atas rencana investasi sewa tempat usaha di Bali. Kasus ini tersebut bermula perjanjian sewa sebidang tanah dan bangunan dua lantai di Jl. Hanoman Ubud untuk membuka usahanya pada tahun 2019 silam. Diketahui pemilik bangunan tersebut berinisial DS asal Ubud Gianyar Bali.

Perjanjian sewa dilakukan selama 10 tahun dengan biaya sewa pertahun sebesar Rp 165 juta. Perjanjian sewa dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Setelah dunia dilanda Covid, maka vilanya tidak memiliki tamu dan Sergio tetap harus membayar biaya sewa. Pada masa itu, Sergio melakukan renovasi dengan membangun dua lantai.

Namun setelah selesai renovasi dan tamu sudah mulai ramai, pemilik tanah dan bangunan membatalkan perjanjian secara sepihak dan mengambil kembali tanah dan bangunan tersebut lalu menyewakannya kepada orang lain. Kasus ini akhirnya dibawah ke ranah hukum dan sudah diputuskan dimenangkan oleh Sergio mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung.

Kasus ini mulai bermasalah ketika masuk dalam tahap eksekusi. Dimana Permohonan Eksekusi kami ajukan pada tanggal 14 Agustus 2024, hingga akhirnya keluar Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo. Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps pada tanggal 1 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan Permohonan Para Pemohon Eksekusi.

Kemudian Sidang aanmaning I (pertama) berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2024, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 64/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 7 Oktober 2024 dan Sidang aanmaning II (kedua) berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga kemudian Gugatan Perlawanan dari pemilik bangunan yang berinisial DS dengan register No. 1376/Pdt.Bth/2024/PN.Dps. tertanggal 4 November 2024.

Tak berhenti di situ. Pemilik bangunan DS bahkan berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan Kantor Imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya. Termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya, padahal mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian di hadapan notaris.

“Berdasarkan data yang ada dari perkara terdahulu, Ibu DS juga sebelumnya menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya,” paparnya. Artinya, selama masa sewa sesuai perjanjian, bangunan tersebut menjadi milik Sergio dan Kate. (AD)

Tags: Pengadilan Negeri DenpasarWNA Ukraina
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali
  • Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali
  • Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?