• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

Reporter balitopik.com
18 December 2024 - 8:59 am
in Hukum
0
Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Sidang gugatan perlawanan atau aanmanning kedua dalam kasus investasi perjanjian sewa menyewa yang melibatkan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Ukraina Sergio dan Kate digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12/2024) dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan.

Sidang dipimpin oleh hakim I Putu Suyoga dihadiri oleh korban Sergio, yang didampingi tim kuasa hukum Sergio yakni Revita Putri, I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti, I Putu Wisnu Karma dari Erwin Siiregar and AAssociate.

“Para pelawan tidak ada perubahan materi dalam gugatan. Sehingga majelis hakim langsung menentukan waktu sidang berikutnya yakni tanggal 6 Januari 2205 dengan agenda jawaban dari pihak terlawan,” ujar kuasa hukum Sergio, Revita Putri didampingi I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti dan I Putu Wisnu Karma saat dikonfirmasi awak media. Putusan akan dilakukan pada April 2025.

Menurut Revita Putri, tidak ada perubahan materi dalam gugatan perlawanan. Semua materi sidang sam dengan yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 12 Juni 2023, yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS tertanggal 9 Agustus 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1544 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

“Proses dari gugatan perlawanan ini sangat merugikan klien kami Sergio asal Ukraina. Sebab, tidak ada materi baru sama sekali dalam gugatan perlawanan. Materi ini sudah diputuskan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Makanya kami meminta agar PN Denpasar segera mengeksekusi, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan surat permohonan yang sudah ada. Sekarang kami tetap menunggu respon dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

Sebab gugatan perlawanan ini sama dengan proses gugatan biasa, sementara materi perkaranya sama. Bila materi perkaranya sama maka sebenarnya sudah diputuskan mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Materi perkara yang dibacakan oleh pelawan sama dengan materi yang pernah diputus oleh PN, PT, hingga Makamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan PN telah menetapkan permohonan pelaksanaan eksekusi namun ada dua kali sidang aanmaning pertama dan aanmaning kedua. Di tengah proses itu ada gugatan perlawanan tetapi materinya sama.

“Jadi kami meminta agar Ketua PN Denpasar segera melakukan eksekusi karena seluruh putusan sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pasutri asal Ukraina yakni Sergio dan Kate merasa dirugikan atas rencana investasi sewa tempat usaha di Bali. Kasus ini tersebut bermula perjanjian sewa sebidang tanah dan bangunan dua lantai di Jl. Hanoman Ubud untuk membuka usahanya pada tahun 2019 silam. Diketahui pemilik bangunan tersebut berinisial DS asal Ubud Gianyar Bali.

Perjanjian sewa dilakukan selama 10 tahun dengan biaya sewa pertahun sebesar Rp 165 juta. Perjanjian sewa dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Setelah dunia dilanda Covid, maka vilanya tidak memiliki tamu dan Sergio tetap harus membayar biaya sewa. Pada masa itu, Sergio melakukan renovasi dengan membangun dua lantai.

Namun setelah selesai renovasi dan tamu sudah mulai ramai, pemilik tanah dan bangunan membatalkan perjanjian secara sepihak dan mengambil kembali tanah dan bangunan tersebut lalu menyewakannya kepada orang lain. Kasus ini akhirnya dibawah ke ranah hukum dan sudah diputuskan dimenangkan oleh Sergio mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung.

Kasus ini mulai bermasalah ketika masuk dalam tahap eksekusi. Dimana Permohonan Eksekusi kami ajukan pada tanggal 14 Agustus 2024, hingga akhirnya keluar Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo. Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps pada tanggal 1 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan Permohonan Para Pemohon Eksekusi.

Kemudian Sidang aanmaning I (pertama) berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2024, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 64/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 7 Oktober 2024 dan Sidang aanmaning II (kedua) berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga kemudian Gugatan Perlawanan dari pemilik bangunan yang berinisial DS dengan register No. 1376/Pdt.Bth/2024/PN.Dps. tertanggal 4 November 2024.

Tak berhenti di situ. Pemilik bangunan DS bahkan berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan Kantor Imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya. Termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya, padahal mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian di hadapan notaris.

“Berdasarkan data yang ada dari perkara terdahulu, Ibu DS juga sebelumnya menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya,” paparnya. Artinya, selama masa sewa sesuai perjanjian, bangunan tersebut menjadi milik Sergio dan Kate. (AD)

Tags: Pengadilan Negeri DenpasarWNA Ukraina
Previous Post

Serangan “Sold Out” Daratan Dikuasai BTID Lautan Dikeruk Pelindo

Next Post

PT BTID Kapitalisasi Filosofi Tri Hita Karana demi Uang?

Related Posts

Daftar Pro Bono Rising Stars 2025. -IST/Balitopik.com
Hukum

Gendo Law Office “Hattrick” di Pro Bono Rising Stars 2025

Reporter balitopik.com
14 December 2025 - 11:54 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Hukumonline merilis penghargaan untuk advokat muda dengan tajuk “Pro Bono Rising Stars 2025”. Pro Bono Rising Star...

Read moreDetails
Imigrasi Ngurah Rai saat mendeportasi 4 orang dari kelompok Bonnie Blue. -IST/Balitopik.com

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 Orang Tim ‘Bonnie Blue’

13 December 2025 - 6:13 am
Imigrasi Ngurah Rai saat mendeportasi 4 orang dari kelompok Bonnie Blue. -IST/Balitopik.com

Crew ‘Bonnie Blue’ Dideportasi dari Bali

13 December 2025 - 5:58 am
Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office saat mendampingi PAS di PN Denpasar. -Balitopik.com.

Direktur PT UKI Dituduh Bikin Surat Palsu, Gendo: Penggantian Token Wajib Dengan Surat Kehilangan dari Polisi

12 December 2025 - 1:59 pm
I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office saat mendampingi kliennya di PN Denpasar. -Balitopik.com

Saksi Korban Dua Kali Bohong, Gendo Duga Kliennya Dikriminalisasi

10 December 2025 - 3:38 pm
Next Post
Pengacara sekaligus aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah, SH atau yang akrab disapa Ipung. -Balitopik.com

PT BTID Kapitalisasi Filosofi Tri Hita Karana demi Uang?

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. -IST

KEK Kura Kura Bali hanya Pura-pura jadi Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

PSI Bali ‘Ngekor’ Arah Politik Gerindra di Pilkada Serentak

20 July 2024 - 12:09 pm
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Lantik 53 Pejabat, Gubernur Koster Minta Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

12 December 2025 - 10:41 am
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri lomba baleganjur di Art Centre Denpasar. -Balitopik.com

Pulang dari Retret, Wayan Koster jadi Bulan-bulanan Swafoto

28 June 2025 - 9:08 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (32) Badung (23) Bagus Alit Sucipta (15) Bali (113) Bali Banjir (16) Bali Topik (62) Bro Shalah (16) Buleleng (20) Bupati Badung (36) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) DPRD Bali (29) DPR RI (15) Flobamora Bali (20) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (75) Google (105) Gubernur Bali (99) Gubernur Koster (17) Imigrasi (14) Imigrasi Ngurah Rai (27) I Wayan Adi Arnawa (32) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (21) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (21) Pantai Serangan (18) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (32) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (33) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (302) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Musda XII MUI Bali, Koster Minta Solid, Jaga Harmoni dan Kompak Membangun Bali
  • Doktor Muda! Kader Pemuda Katolik Bali Tawarkan Solusi Kekosongan Hukum AI di Indonesia 
  • Kuta Utara Banjir, Alit Sucipta Tinjau Lokasi Temukan Ada Bangunan Bermasalah 

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?