• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA Prancis berinisial LR (tengah) saat dideportasi dari Bali. -IST

Diduga Buat Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi dari Bali

2 bulan ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut

24 menit ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

KMHDI Buleleng Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Gangguan Pasokan BBM di Bali

3 jam ago
Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana

Kisah Jangkar dan Antrean SPBU yang Mengular

13 jam ago
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. -BALITOPIK.COM

Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan 439 Rumah dan Bansos untuk 599 Penyandang Disabilitas

17 jam ago
Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

18 jam ago
Gede Pasek Suardika (GPS) tengah dan tim hukum I Made Daging lainnya. -BALITOPIK.COM

Praperadilan Made Daging Diterima Sebagian, GPS Sebut Hakim Bernyali dan Siapkan Gugatan Jilid III

19 jam ago
Ketua KMHDI Bali, Pitriyou. -IST/Balitopik.com

KMHDI Bali Dorong PHDI Pusat Konsisten Mengayomi Umat dan Menjaga Martabat Agama

24 jam ago
Ketua Umum DPD IMM Bali, Muhammad Pramudya Rahardjo

IMM Bali Kritik Kisruh BBM, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

24 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Diduga Buat Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
27 Agustus 2026 - 12:18 pm
WNA Prancis berinisial LR (tengah) saat dideportasi dari Bali. -IST

WNA Prancis berinisial LR (tengah) saat dideportasi dari Bali. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak seorang warga negara (WN) Prancis berinisial L.R. Pria berusia 30 tahun itu akhirnya dideportasi dari Bali setelah diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila melalui platform digital.

L.R. dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8/2026). Ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Indonesia.

Berdasarkan data keimigrasian, L.R. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Ia masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).

Kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil penanganan keimigrasian tersebut, L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital. Ia juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah ke konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian, termasuk memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus L.R. menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal atau dokumen perjalanan. Aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia juga menjadi bagian dari perhatian petugas imigrasi ketika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan dukungan terhadap langkah jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh orang asing.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali,” ujar Ramdhani.

Menurut Ramdhani, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.

Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber awal bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan ketika terdapat dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di WhatsApp +62 812-4618-3838. (*)

Tags: BaliDenpasardeportasi WNAImigrasi BaliImigrasi DenpasarKonten AsusilaNgurah Raipelanggaran keimigrasianpengawasan wnaWarga Negara AsingWN Pranciswna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut
  • KMHDI Buleleng Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Gangguan Pasokan BBM di Bali
  • Kisah Jangkar dan Antrean SPBU yang Mengular
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist