Balitopik.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Grace Anastasia Surya Widjaja memberikan usulan agar adanya blocking system dari aplikasi apabila driver yang mendaftar dari luar Bali ingin mencari penumpang di Bali.
Hal itu menurutnya dapat memberi solusi atas maraknya driver yang berplat luar Bali.
“Harusnya kendaraan yang dapat didaftarkan sebagai driver taxi online adalah sesuai atas nama STNK kendaraan yang didaftarkan, namanya harus sama dengan E-KTP Bali dari orang yang mendaftarkan diri sebagai driver taxi online,” ujar Grace ditemui di Gedung DPRD Bali, Selasa, (7/1/2025).
“Harus ada blocking system dari aplikasi, jadi ketika mereka (driver taxi online) yang terdaftar di luar Bali hendak mencari penumpang, seketika aplikasi tersebut tidak dapat digunakan di Bali,” katanya lagi.
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mendorong Pemprov Bali melakukan revisi penerapan tarif ambang batas bawah yang berlaku di Bali untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Grace menjelaskan, untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Bali harusnya orang Bali ber-KTP Bali yang lebih banyak bisa dipekerjakan menjadi driver taxi online, bukan orang luar Bali yang tidak ber-KTP Bali.
“Padahal kalau dari segi aturan, seharusnya perusahaan taxi online menerima pendaftaran disesuaikan dengan daerah asalnya yakni orang yang ber-KTP Bali, bukan orang yang tidak ber-KTP Bali,” imbuhnya.
Grace bilang jumlah penduduk Bali semakin padat dikarenakan banyaknya penduduk pendatang (duktang) yang ikut mengais rejeki di Bali, namun yang banyak bekerja di Bali justru orang tidak ber-KTP Bali seperti yang dilihat sekarang sebagai driver taxi online.
“Ini bukan diskriminasi, tapi setiap daerah harus memiliki kebijakan yang mendukung kesejahteraan warga lokal setempat,” tambahnya.
“Karena saya sendiri tidak ingin orang Bali hanya sebatas sebagai penonton saja dengan dibatasi ruang geraknya, sedangkan orang tidak ber-KTP Bali justru diberikan kebebasan ruang geraknya, dan bisa gampang bekerja di Bali,” sambungnya.
Anggota Komisi II DPRD Bali itu berencana akan memasukan agenda ini dalam rapat sidang paripurna demi menumbuhkan lapangan pekerjaan yang memprioritaskan orang Bali, bukan orang yang tidak ber-KTP Bali namun bekerja di Bali malah yang lebih diprioritaskan. (*)