BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali membantah informasi yang beredar di sejumlah media sosial maupun platform digital yang menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar telah memenangkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Pemprov menegaskan kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hingga kini, perkara gugatan yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group masih dalam proses pemeriksaan dan belum memasuki tahap putusan majelis hakim.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan informasi yang menyebut investor telah memenangkan gugatan sama sekali tidak benar.
“Berita yang beredar itu tidak benar. Kami juga tidak mengetahui dari mana sumber informasi tersebut. Yang jelas, perkara ini belum diputus oleh majelis hakim,” tegas Ngurah Satria, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, proses hukum yang sedang berlangsung masih berada pada tahapan pemeriksaan perkara. Bahkan sebelumnya, gugatan pertama sempat dicabut oleh pihak penggugat karena persoalan administrasi atau legal standing. Setelah melengkapi dokumen, investor kembali mengajukan gugatan baru yang hingga kini masih diperiksa PTUN Denpasar.
Karena itu, Ngurah Satria mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati apa pun putusan pengadilan nantinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., juga menepis isu yang menyebut investor telah memenangkan gugatan terhadap Pemprov Bali.
Menurut Supartha, informasi tersebut merupakan hoaks karena tidak sesuai dengan kondisi perkara yang sebenarnya masih berjalan di PTUN Denpasar.
“Itu informasi yang tidak benar atau hoaks. Sampai hari ini belum ada putusan PTUN yang memenangkan investor. Perkaranya masih berproses, sehingga jangan membentuk opini seolah-olah pengadilan sudah memutus perkara,” tegas Supartha dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp.
Ia mengatakan, sejak awal Pansus TRAP telah mengantisipasi adanya gugatan hukum setelah Pemprov Bali menghentikan pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.
Namun demikian, langkah pemerintah dinilai telah memiliki dasar hukum yang kuat karena berkaitan dengan penegakan tata ruang, perlindungan kawasan pesisir, serta pengamanan aset negara.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi publik juga harus mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai muncul narasi yang menyesatkan dan menimbulkan kesan seolah investor sudah menang, padahal faktanya belum ada putusan,” ujarnya.
Supartha menegaskan Pansus TRAP tetap optimistis posisi hukum Pemerintah Provinsi Bali kuat. Pasalnya, pembangunan di kawasan tebing, sempadan pantai hingga wilayah laut 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pansus TRAP juga terus mendorong agar seluruh proses penataan investasi di Bali tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta tata ruang yang sesuai regulasi.
Pemprov Bali sendiri menegaskan penghentian pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian kawasan pesisir, serta melindungi aset dan ruang hidup masyarakat Bali.
Supartha mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang menyatakan PTUN telah memenangkan investor proyek lift kaca karena hingga kini perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan berkekuatan hukum. (*)









