BALITOPIK.COM, DENPASAR — Rencana pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penataan jabatan di jajaran Imigrasi Bali.
Nyoman Parta meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pejabat yang ditugaskan ke Bali merupakan sosok yang memiliki integritas, profesional, dan mampu menjalankan fungsi pelayanan serta pengawasan keimigrasian secara baik.
“Kepada Menteri Imigrasi agar membawa pejabat imigrasi yang berintegritas ke Bali,” kata Nyoman Parta, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nyoman Parta menyikapi adanya keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan kementerian.
Informasi mengenai rotasi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-SA.04.01-950 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang pemberitahuan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Jabatan Nonmanajerial.
Dalam surat tersebut disebutkan tiga keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan pejabat.
Pertama, Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-344.SA.03.03 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudian, Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-346.SA.03.03 Tahun 2026 tentang pemberhentian dari jabatan manajerial dan nonmanajerial serta pengangkatan dalam jabatan administrator.
Sementara Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-345.SA.03.04 Tahun 2026 mengatur pemberhentian dari jabatan manajerial dan pengangkatan dalam jabatan serta nonmanajerial.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa pelantikan seluruh jabatan akan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara serah terima jabatan untuk pejabat yang tercantum dalam keputusan terkait Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga dilaksanakan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam lampiran surat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tercantum sebagai salah satu tujuan pemberitahuan. Selain Bali, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Dalam rangkaian pergantian tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, disebut akan diposisikan sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan perubahan tersebut, posisi pimpinan di jajaran Imigrasi Bali akan mengalami pergantian. Namun, informasi yang tersedia belum mencantumkan nama pejabat yang akan menggantikan Felucia Sengky Ratna maupun Bugie Kurniawan.
Bagi Nyoman Parta, pergantian pejabat tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proses rotasi atau penyegaran organisasi. Momentum tersebut juga dinilai penting untuk memastikan Bali mendapatkan pejabat yang mampu menjalankan tugas secara profesional dan memiliki integritas.
Ia menekankan bahwa posisi Imigrasi di Bali memiliki arti strategis. Sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional utama Indonesia, Bali setiap hari berhadapan dengan mobilitas warga negara asing dalam jumlah besar.
Karena itu, jajaran Imigrasi memiliki peran penting, bukan hanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan mancanegara, tetapi juga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan keimigrasian.
“Bali salah satu wilayah yang paling merepresentasikan wajah Indonesia di mata dunia, karena itu perlu untuk dijaga bersama dari berbagai pihak,” tegasnya.
Menurut Nyoman Parta, kualitas dan integritas pejabat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. Terlebih, tugas keimigrasian bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, wisatawan asing, dunia usaha, hingga aktivitas internasional yang berlangsung di Bali.
Ia berharap pejabat yang nantinya dipercaya mengisi posisi strategis di Bali dapat bekerja secara transparan, profesional, serta mengedepankan kepentingan negara dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh pelantikan jabatan yang dimaksud akan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 6 Agustus 2026.
Hingga kini, nama pejabat baru yang akan mengisi posisi pimpinan Imigrasi Bali dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai masih menunggu pengumuman serta pelantikan resmi.
Bagi Bali, pergantian tersebut bukan sekadar perubahan nama di struktur organisasi. Penempatan pejabat baru akan menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik di tengah tingginya mobilitas internasional di Pulau Dewata. (*)









