BALITOPIK.COM, DENPASAR — Jumlah warga negara asing yang menjalani pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar meningkat cukup signifikan. Hingga 30 September 2026, tercatat 46 deteni berada di Rudenim Denpasar, naik 76,92 persen dibandingkan 2025 yang berjumlah 26 orang.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyad, mengatakan jumlah tersebut masih berada di bawah kapasitas maksimal Rudenim Denpasar yang mencapai 80 orang. Namun, percepatan pendeportasian tetap dilakukan karena sejumlah deteni merupakan lanjut usia dan terdapat keterbatasan anggaran makan.
“Pertanggal 30 September 2026, Rudenim Denpasar menampung sebanyak 46 deteni atau sekitar 58 persen dari kapasitas. Situasi di dalam Rudenim Denpasar saat ini aman dan terkendali,” kata Teguh saat media gathering di Denpasar, Kamis (1/10/2026).
Menurut Teguh, anggaran makan yang tersedia saat ini hanya dialokasikan untuk 30 orang. Karena itu, pihaknya terus mencari cara untuk mengurangi jumlah deteni, termasuk melalui pemindahan ke Rudenim lain.
“Guna mengurangi jumlah deteni, Rudenim Denpasar juga telah memindahkan dua deteni ke Rudenim Makassar pada awal September 2026 dan akan memindahkan 10 deteni ke Rudenim Kupang dalam waktu dekat, sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar telah melakukan 177 pendetensian dan 143 pendeportasian. Selain itu, terdapat tujuh deteni yang dipindahkan ke rumah detensi imigrasi lainnya.
Aktivitas pendetensian dan deportasi tertinggi terjadi pada April 2026. Dalam satu bulan tersebut, Rudenim Denpasar melakukan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian.
Teguh menjelaskan, wilayah kerja Rudenim Denpasar mencakup Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena itu, selain menerima deteni dari seluruh Kantor Imigrasi di Bali, Rudenim Denpasar juga menerima deteni dari Kantor Imigrasi di NTB.
Lamanya seorang deteni berada di Rudenim tidak sama. Ada sejumlah faktor yang membuat proses deportasi membutuhkan waktu lebih panjang, salah satunya persoalan biaya tiket perjalanan ke negara asal.
“Kalau deteni tidak memiliki biaya untuk tiket pendeportasian, kami mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat, serta penjamin atau sponsor,” jelas Teguh.
Kendala lain adalah status kewarganegaraan yang belum terkonfirmasi sehingga dokumen perjalanan belum dapat diterbitkan. Dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau sudah tidak berlaku juga dapat menghambat proses deportasi.
Selain itu, persyaratan administrasi negara tujuan maupun negara transit harus dipenuhi. Faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan apabila deteni membutuhkan penanganan medis atau pemeriksaan mengenai kelayakan melakukan perjalanan.
“Pendeportasian juga dapat ditunda apabila deteni masih diperlukan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum,” kata Teguh.
Menurut dia, deportasi dapat segera dilakukan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, mulai dari biaya perjalanan, status kewarganegaraan, dokumen dan administrasi perjalanan hingga kondisi kesehatan.
“Pada prinsipnya, apabila biaya, status kewarganegaraan, dokumen dan administrasi perjalanan telah terpenuhi, kondisi kesehatan memungkinkan, serta deteni tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum, maka pendeportasian dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya. (*)









