BALITOPIK.COM, DENPASAR — PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) memperkuat komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (11/8/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas perbankan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah. Kolaborasi tersebut juga mencakup pendampingan dan edukasi hukum bagi jajaran Bank BPD Bali.
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono beserta jajaran Asisten dan pejabat terkait. Dari Bank BPD Bali hadir Komisaris Utama beserta jajaran Komisaris, Direktur Utama dan jajaran Direksi, kepala divisi serta kepala cabang.
Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan kerja sama dengan Kejati Bali merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam operasional bank.
Ia juga mengapresiasi pendampingan hukum yang selama ini telah diberikan Kejati Bali kepada Bank BPD Bali.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati beserta jajaran Asisten, baik Asdatun maupun Aspidsus atas pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan berkesinambungan,” ujar Nyoman Sudharma.
Menurutnya, sinergi tersebut ke depan dapat diperluas melalui program edukasi dan pembekalan hukum bagi pejabat maupun karyawan Bank BPD Bali. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ke depan, agar jajaran Kejaksaan dapat kembali hadir memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada pejabat serta karyawan kami, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi wujud pengabdian kita bersama bagi bangsa dan negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono menilai posisi Bank BPD Bali memiliki arti strategis karena tidak hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga memiliki peran sebagai Bank Pembangunan Daerah.
Menurut Setiawan, Bank BPD Bali memiliki tanggung jawab untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah sekaligus berkontribusi terhadap pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, kompleksitas tugas tersebut membutuhkan dukungan aspek hukum yang kuat. Kejati Bali melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendampingan sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam fungsi pertimbangan hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum atau legal opinion, asistensi hukum hingga audit hukum sesuai kebutuhan. Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi.
Selain itu, JPN dapat menjalankan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan, termasuk berperan sebagai fasilitator, mediator, maupun pendamping dalam proses penyelesaian sengketa tertentu.
Setiawan menegaskan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola Bank BPD Bali.
“Harapannya, sinergi yang dibangun dengan penuh integritas dan profesionalisme ini mampu memastikan berjalannya Good Corporate Governance di dalam operasional bisnis Bank BPD Bali, serta membawa kepastian hukum bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejati Bali dan Direktur Utama Bank BPD Bali. Prosesi tersebut disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali serta Komisaris Utama Bank BPD Bali.
Melalui kerja sama ini, Bank BPD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan kepatuhan hukum dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis serta menghadirkan layanan perbankan bagi masyarakat.
Sinergi dengan Kejati Bali diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang semakin kuat bagi Bank BPD Bali dalam menjalankan perannya sebagai bank pembangunan daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Bali secara aman dan berkelanjutan. (*)









