BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi seluruh pihak yang belum menggunakan Aksara Bali pada papan nama dan identitas fasilitas publik agar segera memenuhi ketentuan tersebut.
Batas waktu itu menjadi penegasan baru dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali yang telah berjalan selama sembilan tahun.
Koster mengakui masih menemukan banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, gedung hingga fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena penggunaan Aksara Bali bukan sekadar persoalan tampilan tulisan, tetapi berkaitan dengan identitas dan keberlanjutan budaya Bali.
“Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegas Koster dalam pakeling tertanggal 26 September 2026.
Pergub 80 Tahun 2018 mengatur Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, gedung, lembaga pemerintahan dan swasta, jalan, sarana pariwisata serta berbagai fasilitas umum lainnya. Untuk tempat ibadah agama lain, Aksara Bali juga dapat digunakan.
Aturan tersebut juga menetapkan komposisi Aksara Bali dan huruf Latin harus berimbang. Untuk papan nama, ketentuannya menggunakan latar gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Koster menyebut sejak kebijakan tersebut diberlakukan, Aksara Bali telah digunakan pada sejumlah lembaga pemerintah dan swasta, hotel, restoran, mal, jalan, fasilitas publik hingga produk lokal Bali. Namun, ia menilai penerapannya belum merata.
Ia menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan peradaban Bali.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” kata Koster.
Dengan tenggat April 2027 tersebut, perhatian kini bergeser dari sekadar sosialisasi menuju pemenuhan ketentuan penggunaan Aksara Bali di ruang publik. (*)









