BALITOPIK.COM, JAKARTA – Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil, S.H.
Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengingatkan bahwa penentuan suatu perkara sebagai tindak pidana makar tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi atau pendapat yang berkembang di ruang publik. Harus ada bukti dan pemenuhan unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tanggapan tersebut disampaikan Shalahuddin di Jakarta, Minggu (8/11/2026), menyusul pernyataan Said Didu saat menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut, Said Didu mempertanyakan pernyataan Yusril pada konferensi pers awal yang menyebut kasus penyadapan Presiden belum bisa dikategorikan sebagai makar. Menurut Said Didu, sejumlah pihak sudah menyebut peristiwa tersebut sebagai makar dengan merujuk Pasal 191 KUHP Nasional.
Menanggapi hal itu, Shalahuddin menilai Yusril justru telah menyampaikan pernyataan sesuai perkembangan penyidikan saat itu. Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril tidak semestinya mendahului hasil penyidikan yang dilakukan Mabes Polri.
“Pada hari pertama penyidikan, bukti yang ditemukan baru tindak pidana penyadapan menurut KUHP dan intersepsi elektronis menurut UU ITE. Sebab itu, pasal-pasal yang digunakan saat itu bukan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional,” jelasnya.
Menurut Shalahuddin, pada tahap awal tersebut perkara masih berada dalam ranah dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Karena itu, penyebutan makar belum bisa dilakukan sebelum penyidik menemukan bukti yang mengarah pada terpenuhinya unsur pidana tersebut.
Ia menjelaskan, perkembangan penyidikan kemudian dapat membuka fakta baru setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan. Setelah Istana menyampaikan bahwa perkara tersebut mengarah pada dugaan makar, Yusril pun menyampaikan perkembangan yang sama.
Dengan demikian, menurut Shalahuddin, pernyataan Yusril pada awal konferensi pers tidak bisa dilepaskan dari konteks dan perkembangan penyidikan dan sikap istana pada saat itu.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka dengan sangkaan makar tanpa didukung minimal dua alat bukti berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk menjadi objek gugatan praperadilan.
“Kalau pada hari pertama tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka makar, sementara dua alat bukti permulaan yang cukup belum tersedia, itu justru menjadi kesempatan bagi tersangka untuk memenangkan gugatan praperadilan,” tegasnya.
Shalahuddin mengajak masyarakat untuk membedakan pendapat terhadap suatu peristiwa dengan kesimpulan hukum. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana makar.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Penerapan kedua pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang ditemukan penyidik. (*)









