• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil.

Shalahuddin Luruskan Asumsi Liar Said Didu soal Kasus Penyadapan Presiden

1 menit ago
Brigjen Pol Komang Suartana. -IST

Satu Angkatan dengan Kapolri, Komang Suartana Pecah Bintang, Kandidat Kapolda Bali?

10 jam ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Parta duduk di antara anak-anak dari keluarga yang mendapat bantuan. -BALITOPIK.COM.

Giri Prasta Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Penguatan Ekonomi di Buleleng

24 jam ago
Ni Wayan Sari Galung kembali dipercaya memimpin Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bali untuk periode 2026-2031. - BALITOPIK.COM

Sari Galung Kembali Pimpin KPPI Bali, Fokus Penguatan Perempuan Melek Politik 

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat memberikan bantuan kepada para penerima. -IST

Giri Prasta Serahkan Bantuan Rp98 Juta untuk Tiga Korban Kebakaran di Jembrana

1 hari ago
Ketua DPD KPPI Bali, Ni Wayan Sari Galung. -IST

KPPI Bali Akan Gelar Musda IV, Sari Galung: Momentum Evaluasi Kepengurusan

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta didampingi Bupati Jembrana saat mengunjungi rumah I Gede Yogi Agus Cahaya. -IST

Rumah Atap Bocor Lantai Tanah, Warga Desa Banyubiru Dapat Bantuan Rp75 Juta

2 hari ago
Petrus Naru Calon Kepala Desa Mukuvoka, Kabupaten Ngada, nomor urut 3. -IST

Misi Besar Petrus Naru Bangun Mukuvoka

2 hari ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. -IST

Setujui Empat Raperda, DPRD Badung Soroti Air Bersih hingga Kemacetan

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Shalahuddin Luruskan Asumsi Liar Said Didu soal Kasus Penyadapan Presiden

Reporter balitopik.com
8 November 2026 - 2:42 pm
Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil.

Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil, S.H.

Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengingatkan bahwa penentuan suatu perkara sebagai tindak pidana makar tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi atau pendapat yang berkembang di ruang publik. Harus ada bukti dan pemenuhan unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tanggapan tersebut disampaikan Shalahuddin di Jakarta, Minggu (8/11/2026), menyusul pernyataan Said Didu saat menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Said Didu mempertanyakan pernyataan Yusril pada konferensi pers awal yang menyebut kasus penyadapan Presiden belum bisa dikategorikan sebagai makar. Menurut Said Didu, sejumlah pihak sudah menyebut peristiwa tersebut sebagai makar dengan merujuk Pasal 191 KUHP Nasional.

Menanggapi hal itu, Shalahuddin menilai Yusril justru telah menyampaikan pernyataan sesuai perkembangan penyidikan saat itu. Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril tidak semestinya mendahului hasil penyidikan yang dilakukan Mabes Polri.

“Pada hari pertama penyidikan, bukti yang ditemukan baru tindak pidana penyadapan menurut KUHP dan intersepsi elektronis menurut UU ITE. Sebab itu, pasal-pasal yang digunakan saat itu bukan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional,” jelasnya.

Menurut Shalahuddin, pada tahap awal tersebut perkara masih berada dalam ranah dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Karena itu, penyebutan makar belum bisa dilakukan sebelum penyidik menemukan bukti yang mengarah pada terpenuhinya unsur pidana tersebut.

Ia menjelaskan, perkembangan penyidikan kemudian dapat membuka fakta baru setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan. Setelah Istana menyampaikan bahwa perkara tersebut mengarah pada dugaan makar, Yusril pun menyampaikan perkembangan yang sama.

Dengan demikian, menurut Shalahuddin, pernyataan Yusril pada awal konferensi pers tidak bisa dilepaskan dari konteks dan perkembangan penyidikan dan sikap istana pada saat itu.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka dengan sangkaan makar tanpa didukung minimal dua alat bukti berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk menjadi objek gugatan praperadilan.

“Kalau pada hari pertama tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka makar, sementara dua alat bukti permulaan yang cukup belum tersedia, itu justru menjadi kesempatan bagi tersangka untuk memenangkan gugatan praperadilan,” tegasnya.

Shalahuddin mengajak masyarakat untuk membedakan pendapat terhadap suatu peristiwa dengan kesimpulan hukum. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana makar.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Penerapan kedua pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang ditemukan penyidik. (*)

Tags: Bro Shalahdugaan makarKUHP NasionalMuhammad Shalahuddin JamilPBBpenyadapan PrabowoPraperadilanSaid Didu
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Shalahuddin Luruskan Asumsi Liar Said Didu soal Kasus Penyadapan Presiden
  • Satu Angkatan dengan Kapolri, Komang Suartana Pecah Bintang, Kandidat Kapolda Bali?
  • Giri Prasta Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Penguatan Ekonomi di Buleleng
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist