BALITOPIK.COM, BALI – Tidak harus Rp5,2 juta. Bagi buruh di Bali, angka itu memang menjadi harapan, tetapi mereka sadar kenaikannya cukup tinggi.
Karena itu, mereka menawarkan angka yang dianggap lebih realistis. Setidaknya Rp4,5 juta untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027.
Hal itu disampaikan Aliansi Semeton Pekerja Bali saat datang ke Gedung DPRD Bali, Senin (28/9/2026). Aliansi ini terdiri dari sejumlah organisasi buruh yang membawa satu tuntutan utama: upah pekerja Bali harus lebih mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Mereka diterima Komisi IV DPRD Bali. Dalam dialog tersebut, masing-masing perwakilan buruh menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, terutama soal biaya hidup yang terus naik sementara upah belum dianggap sebanding.
Dari pembahasan itu, tuntutan buruh mengarah pada satu hal: Gubernur Bali diminta menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan mempertimbangkan KHL.
Untuk UMP, buruh menyebut angka Rp5,2 juta sebagai harapan. Namun, jika angka tersebut dianggap terlalu tinggi, mereka meminta setidaknya Rp4,5 juta.
“Kita realistis saja. Yang kita inginkan mungkin kalau UMP Bali di Rp4,5 juta, karena paling tidak itu mendekati angka KHL yang di Rp5,2 juta,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
Sementara untuk sektor pariwisata, tuntutannya berbeda. Buruh meminta upah minimum sektoral pariwisata ditetapkan sesuai angka KHL Bali, yakni sekitar Rp5.250.000.
Dalam rekomendasinya, Aliansi Semeton Pekerja Bali mendorong Gubernur Bali menetapkan UMP dan UMSP dengan mengacu pada kebutuhan hidup layak pekerja.
Bagi mereka, persoalan upah bukan hanya soal berapa besar biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Ada sisi lain yang juga perlu diperhitungkan, yaitu apakah upah yang diterima pekerja cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, mereka juga meminta DPRD Bali ikut mendorong kebijakan pengupahan yang tidak hanya melihat keberlangsungan usaha, tetapi juga kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut buruh, ketika pekerja mendapatkan upah yang lebih layak, mereka juga memiliki kemampuan untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan. Artinya, uang tersebut kembali berputar di perekonomian daerah.
“Kami sangat berharap, mudah-mudahan dengan adanya rekomendasi dari DPRD Bali nanti, setidaknya Gubernur Bali tidak sendirian untuk mengambil kebijakan terkait upah ini,” tandasnya.
Angka Rp4,5 juta yang disampaikan buruh bukan berarti mereka meninggalkan tuntutan awal Rp5,2 juta. Angka tersebut lebih merupakan jalan tengah yang mereka tawarkan jika kenaikan hingga Rp5,2 juta dianggap terlalu berat.
Untuk diketahui, keputusan UMP Bali 2027 tetap berada dalam proses penetapan pemerintah dengan memperhatikan ketentuan pengupahan yang berlaku. Aspirasi buruh kini menjadi salah satu masukan yang akan dibawa dalam pembahasan penetapan upah tahun depan. (*)









