• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Moch Rafli Barizi (20) pelaku pencurian di Jalan Kori Nuansa Barat III, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Mabuk Pil Koplo Moch Rafli Bunuh Ibu Kartini Demi HP dan Cincin Emas

2 tahun ago
Gubernur Bali Wayan Koster.-BALITOPIK.COM

Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal

6 jam ago
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima

9 jam ago
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria

9 jam ago
Turnamen Biinmafo Volly Cup 2026. -IST

Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir

14 jam ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

2 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

2 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mabuk Pil Koplo Moch Rafli Bunuh Ibu Kartini Demi HP dan Cincin Emas

Reporter balitopik.com
24 Februari 2025 - 4:07 pm
Moch Rafli Barizi (20) pelaku pencurian di Jalan Kori Nuansa Barat III, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Moch Rafli Barizi (20) pelaku pencurian di Jalan Kori Nuansa Barat III, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Balitopik.com – Aksi Moch Rafli Barizi (20) pelaku pencurian di Jalan Kori Nuansa Barat III, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, tergolong sangat sadis.

Pasalnya buruh bangunan asal Pasuruan, Jawa Timur itu menusuk Ibu Kartini (57) berkali-kali hingga tewas di tempat. Pelaku mengincar dua handphone dan cincin emas milik korban yang juga pengusaha roti.

Bahkan pelaku turut menganiaya anak perempuan korban DPKS (25) hingga sekarat, hanya demi barang-barang itu.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka mengambil dua ponsel dan sebuah cincin emas milik korban, lalu melarikan diri,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Muhamad Iqbal Simatupang saat siaran pers, Senin (24/2/2025).

Kapolresta Denpasar membeberkan, pelaku merupakan pekerja proyek di dekat rumah korban. Ia masuk ke rumah korban, lanjut Iqbal Simatupang, melalui ventilasi dengan membawa pisau dapur.

“Belum sempat mengambil barang-barang di rumah itu, pelaku dipergoki korban. Pelaku langsung menyerang korban dengan menusuk leher, punggung dan pundak hingga meninggal dunia,” papar Iqbal Simatupang.

Lebih lanjut Iqbal Simatupang mengatakan, sesuai hasil tes urine, ditemukan pelaku mengkonsumsi narkotika jenis pil koplo.

“Hasil tes urine, dia positif narkoba. Satu minggu yang lalu sebelum kejadian (Rafli) rutin konsumsi pil koplo,”jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku ditangkap di salah satu toko bangunan di Jalan Semer, Kuta Utara, sore usai kejadian sekitar pukul 16.30 Wita.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar. Kemudian aparat menembak kedua betis tersangka. Tersangka lantas langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iqbal Simatupang.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolresta Denpasar. (*)

Tags: Aksi pembunuhanGoogleNarkobaPelaku pembunuhanPencurian sadisPil Koplo
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal
  • Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima
  • 9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?