• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tangkap Layar SE 07 Tahun 2025. -Balitopik.com

Guide Wajib Tahu! Ini Isi Lengkap Kewajiban dan Larangan WNA yang Terbaru

11 months ago
Foto: Lapangan olahraga jungel padel di Mengwi, Badung. -Balitopik.com

Pansus TRAP Belum Tahu Jungle Padel Sudah Beroperasi Lagi, Sejauh Mana Proses Izinnya?

4 hours ago
Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat membuka Porsenijar Badung tahun 2026. -IST/Balitopik.com

Pembukaan Porsenijar Badung 2026 Ditandai Pelepasan Panah

21 hours ago
Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widarta dari H2B Law Office saat melaporkan para terlapor ke ke Reskrimum Polda Bali pada 2 Maret 2026. -IST/Balitopik.com

GPS cs Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi dan Teori Hukum di PN Denpasar

21 hours ago

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Warga Irak Masuk Bali Pakai Paspor Palsu

22 hours ago
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan. -Balitopik.com

Imigrasi Bali Terapkan Overstay Nol Rupiah bagi WNA Terdampak Perang Timur Tengah

1 day ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat rapat konsolidasi dengan seluruh stakeholder pariwisata. -Balitopik.com

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

2 days ago
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, saat melaksanakan Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk Membina dan Berbagi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Senin (2/3/2026).

Aksi Sosial Membina dan Berbagi TP Posyandu Provinsi Bali Sasar 117 Kader di Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem

2 days ago
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum
Wednesday, March 4, 2026
Memberi Makna pada Setiap Peristiwa.
TIKTOK
Email
INSTAGRAM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Home » Guide Wajib Tahu! Ini Isi Lengkap Kewajiban dan Larangan WNA yang Terbaru

Guide Wajib Tahu! Ini Isi Lengkap Kewajiban dan Larangan WNA yang Terbaru

Reporter balitopik.com Reporter balitopik.com
25 March 2025 - 6:52 am
in Bali
0 0
0
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 guna menertibkan aktivitas wisatawan mancanegara saat berliburan di Bali. SE ini telah diberlakukan pada Senin (24/3/2025).

Diharapkan para pemandu wisata (guide) dan seluruh pelaku usaha wisata dapat mengetahui edaran terbaru tersebut sehingga bisa mengarahkan para wisatawan.

“Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” tegas Koster.

Berikut isi lengkap Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali;

1. Mewajibkan kepada Wisatawan Asing, untuk:

a. Memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;
b. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
c. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
d. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
e. Membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/;
f. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
g. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
h. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
i. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
j. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;
k. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat);
l. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

2. Melarang Wisatawan Asing, untuk:

a. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
b. Memanjat pohon yang disakralkan;
c. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
d. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;
e. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;
f. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);
g. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
h. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

3. Wisatawan Asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.
5. Menghimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
6. Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran.
8. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali.
9. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

Tags: Bali TopikGubernur KosterSE 07 2025SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Pansus TRAP Belum Tahu Jungle Padel Sudah Beroperasi Lagi, Sejauh Mana Proses Izinnya?
  • Pembukaan Porsenijar Badung 2026 Ditandai Pelepasan Panah
  • GPS cs Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi dan Teori Hukum di PN Denpasar
No Result
View All Result
  • Blog
  • Box Redaksi
  • Home
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?