• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Guide Wajib Tahu! Ini Isi Lengkap Kewajiban dan Larangan WNA yang Terbaru

Reporter balitopik.com
25 March 2025 - 6:52 am
in Bali
0
Tangkap Layar SE 07 Tahun 2025. -Balitopik.com

Tangkap Layar SE 07 Tahun 2025. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 guna menertibkan aktivitas wisatawan mancanegara saat berliburan di Bali. SE ini telah diberlakukan pada Senin (24/3/2025).

Diharapkan para pemandu wisata (guide) dan seluruh pelaku usaha wisata dapat mengetahui edaran terbaru tersebut sehingga bisa mengarahkan para wisatawan.

“Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” tegas Koster.

Berikut isi lengkap Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali;

1. Mewajibkan kepada Wisatawan Asing, untuk:

a. Memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;
b. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
c. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
d. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
e. Membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/;
f. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
g. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
h. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
i. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
j. Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;
k. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat);
l. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

2. Melarang Wisatawan Asing, untuk:

a. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
b. Memanjat pohon yang disakralkan;
c. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
d. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;
e. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;
f. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);
g. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
h. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

3. Wisatawan Asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.
5. Menghimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
6. Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.
7. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran.
8. Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali.
9. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

Tags: Bali TopikGubernur KosterSE 07 2025SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025
Previous Post

De Gadjah Kini Fokus Bantu Masyarakat usai Pilkada Bali

Next Post

MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

Related Posts

Yayasan Jati Nusa Lestari saat melaksanakan kegiatan penanaman puluhan pohon jati di Desa Pejeng, Kabupaten Gianyar. -Balitopik.com
Bali

Tangan-tangan Mungil Pembawa Harapan Bali Hijau

Reporter balitopik.com
17 January 2026 - 4:08 am
0

Balitopik.com, BALI - Berangkat dari komitmen kuat untuk menjadi pionir gerakan penghijauan di Bali, Yayasan Jati Nusa Lestari kembali menghadirkan...

Read moreDetails
Gubernur Bali, Wayan Koster. -Balitopik.com

TPA Suwung Belum Ditutup, Kementerian LH Masih Evaluasi Kesiapan Fasilitas Pengolahan Sampah

16 January 2026 - 7:43 am
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. -IST/Balitopik.com

Bupati Badung Terima Penghargaan dari Kemendagri

16 January 2026 - 5:42 am
Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Fakta Baru Kasus PT UKI, Token Perusahaan Diserahkan atas Intimidasi Aparat

16 January 2026 - 5:24 am
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Jadwal TMD Beroperasi Sampai ke Singaraja

15 January 2026 - 8:54 am
Next Post
CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Denpasar Made Oka Cahyadi Wiguna memegang LKPJ Tahun 2024. -Balitopik.com

Indeks Pembangunan Manusia di Denpasar Tertinggi di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat bersama para undangan meresmikan Taman Budaya Bali Indah di Polandia. -Balitopik.com

Gubernur Wayan Koster Resmikan Taman Budaya Bali Indah Di Polandia

17 June 2025 - 6:33 am
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan Pecalang Bali. -Balitopik.com

Rano Karno Ingin Adopsi Pecalang Bali untuk Jakarta, Namanya Pamong atau Pagar

8 November 2025 - 3:23 am
Kolase: Wayan Koster dan Paus Fransiskus. -IST

Paus Fransiskus Terharu Ortu di Indonesia Masih Punya Anak 4, Koster: Nyoman dan Ketut Hampir Punah

13 September 2024 - 1:02 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (34) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (130) Bali Banjir (16) Bali Topik (79) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (38) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (33) DPR RI (15) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (103) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (21) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (18) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (33) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (331) WNA (26)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja, Tak Ada Hubungan dengan Peter Ho Kwan Chan
  • Tangan-tangan Mungil Pembawa Harapan Bali Hijau
  • Kasus PT UKI, Saksi Terdakwa: Pembuatan Surat Kehilangan atas Suruhan Bank Panin

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?