Balitopik.com, BADUNG – Pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin menelan biaya yang tidak main-main. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dikabarkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).
“Disiapkan Rp600 juta untuk di dua lokasi itu. Ini menurut informasi yang saya terima ya, nanti yang jelasnya sama Pak Bupati,” ujar Rai Darmadi.
Rai Darmadi menyebut, saat ini pihaknya sedang mengupayakan penurunan alat berat ke lokasi untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan ilegal tersebut.
“Sudah 40 persen berjalan (pembongkaran). Saya dapat informasi dari Kasatpol PP Badung katanya Agustus ini sudah selesai,” imbuhnya.
Rai Darmadi mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti rencana pemanfaatan lahan usai pembongkaran. Namun, menurutnya, kawasan tersebut lebih tepat difungsikan sebagai destinasi wisata alam terbuka yang dapat dinikmati publik, bukan untuk pembangunan akomodasi pariwisata.
“Itu kan nanti Pemkab ya, yang pasti itu adalah daerah perlindungan setempat. Tentunya tidak boleh ada akomodasi pariwisata disana. Kalau hanya view untuk publik, tidak ada masalah, kan bisa dinikmati banyak orang dan bisa dikelola desa adat untuk view bukan bangunan-bangunan kegiatan usaha disana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama sejumlah instansi terkait turun langsung membongkar 48 bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Senin (21/7/2025).
Puluhan bangunan ilegal itu dibongkar karena dibangun tanpa izin dan telah beroperasi lebih dari 10 tahun. (*)