Balitopik.com, BALI – Ribuan massa aksi yang terdiri dari ojol, buruh lepas, masyarakat sipil, mahasiswa hingga ibu-ibu turun ke jalan melakukan demo di depan Polda Bali, Sabtu (30/8/2025).
Massa aksi ini menamakan diri sebagai “Aliansi Bali Tidak Diam”. Mereka melakukan demo dari pukul 10.00 Wita hingga saat ini. Aksi ini menyikapi kenaikan tunjangan DPR RI, hingga tewasnya ojol yang dilindas mobil taktis Brimob di Jakarta saat aksi 28 Agustus 2025.
“Kami akan terus bertahan di sini sampai 33 tuntutan kami didengarkan,” ucap Ardi, Humas Aliansi Bali Tidak Diam.
Berikut adalah 33 tuntutan massa aksi dari Aliansi Bali Tidak Diam;
1. Bubarkan DPR RI;
2. Menuntut Reformasi Total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas
Polri;
3. Makzulkan Prabowo-Gibran;
4. Pemberhentian anggaran tunjangan dan redistribusi kekayaan Polri dan DPR kepada rakyat yang membutuhkan;
5. Perhatikan kesejahteraan rakyat;
6. Atensi penyalahgunaan pajak;
7. Adili para polisi pembunuh dan penabrak, serta yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. Pecat dari institusi, hukum seberat-beratnya serta menuntut transparansi terhadap proses hukum yang ada;
8. Polri harus bertanggung jawab atas kematian dan terlukanya para korban
secara penuh yang merupakan massa aksi;
9. Pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankan tugas dalam mengamankan massa aksi;
10. Bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang adat;
11. Segera sahkan RUU Perampasan Aset
12. Kembalikan 6 kendaraan beserta surat kendaraan milik IWS dan adili 10
personil Polres Klungkung seadil-adilnya;
13. Tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaran HAM berat;
14. Kembalikan independensi KPK;
15. Cabut UU Cipta Kerja, UU TNI;
16. Tolak pengesahan RKUHAP;
17. Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2;
18. Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal;
19. Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian;
20. Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruang hidup;
21. Hapus praktek outsourcing dan upah murah;
22. Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuai aturan;
23. Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus
pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena
pajak;
24. Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah;
25. Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja sawit;
26. Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang;
27. Sahkan aturan Internasional tentang perlindungan pekerja dari kekerasan
dan pelecehan di dunia kerja sesuai Konvensi ILO;
28. Sahkan 3 RUU, diantaranya RUU Ketenagakerjaan baru yang
menggantikan aturan-aturan di Omnibus Law, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungi PRT, dan RUU Pemilu untuk sistem pemilu tahun 2029 yang lebih baik;
29. Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan;
30. Hapus pasal karet yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE;
31. Tolak RUU Polri;
32. Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat;
33. Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif. (*)