Balitopik.com, BALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Perda yang sedang dalam rancangan ini nantinya akan mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi untuk wisata di Bali.
Aturan ini mencakup kewajiban pengemudi lokal, dukungan terhadap UMKM, serta ketentuan tarif dan kuota untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Selain itu akan mengatur tentang kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kendaraan dan pengemudi, serta mendorong pembinaan dan edukasi bagi pelaku usaha lokal.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan tujuan dibuatnya Perda ASK tersebut agar semua layanan transportasi pariwisata terdata dalam satu sistem aplikasi yang dikendalikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Soal aplikasi seperti apa nantinya, Giri Prasta bilang sedang dibahas. Dikatakan aplikasi ini akan memberi akses semua warga negara, tidak diskriminasi terhadap warga non KTP Bali.
“Kita tidak akan melihat KTP dan lain sebagainya. Yang penting sudah masuk pada tatanan, itu akan kita lakukan. Dan tidak ada diskriminasi,” tegas Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Giri menegaskan Perda ASK tidak akan bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Yang jelas tujuan utamanya adalah masyarakat bisa menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri.
“Dengan Perda ini, kami ingin hanya satu, bagaimana masyarakat kami ini bisa menjadi tuan rumah sendiri,” ungkap Giri.
Saat ditanya apakah transportasi konvensional atau pangkalan harus mulai ikut digital agar bisa tercatat dalam sistem, Giri Prasta mengatakan sedang dibahas.
“Nanti kita lihat. Prinsip kami hanya sederhana menjadikan tuan rumah sendiri, tetapi tidak melanggar regulasi,” tandasnya. (*)