Balitopik.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah serta upaya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam menjalankan tugas penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.
Gubernur Koster sampaikan saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10/2025).
“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan. Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” tegas Gubernur Koster.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat. Situasi tersebut diperparah dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah.
“Akibatnya, masyarakat tidak tahu, pemerintah daerah juga tidak tahu. Terjadi carut-marut di lapangan. Karena itu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja Pansus TRAP, terutama atas aksi di lapangan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai dengan regulasi. Sepanjang itu sesuai aturan, saya dukung sepenuhnya,” tegasnya.
Gubernur asal Desa Sembiran itu menegaskan, langkah penataan tata ruang, aset, dan perizinan ini selaras dengan arah Haluan Bali Era Baru yang dirancang untuk 100 tahun ke depan. Tahun 2025–2030 disebutnya sebagai momentum keberhasilan dalam menegakkan pondasi menuju Bali yang bersih, tertib, dan harmonis secara berkelanjutan.
“Kenapa pada periode ini saya bertekad bersih-bersih? Karena kita sedang menata fondasi Bali untuk 100 tahun ke depan. Saya akan bertindak tegas bagi mereka yang melanggar kesucian alam Bali. Alam sedang membersihkan dirinya sendiri. Yang nakal kita tertibkan, yang baik kita dukung. Semua demi menjaga alam Bali agar tetap harmoni dan lestari,” ujar Gubernur dengan tegas.
Selain menyoroti isu tata ruang, Gubernur Koster juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda, yakni Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PT PKB).
Ia menegaskan bahwa penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dari Rp4,2 triliun menjadi Rp3,9 triliun merupakan langkah rasional dan realistis, bukan bentuk pesimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Bali.
“Kami ingin memastikan keberlanjutan fiskal dan efektivitas program pembangunan. Kebijakan ini juga mempertimbangkan tren realisasi dan prinsip akuntansi pendapatan yang hati-hati,” jelasnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat dari Rp193 miliar menjadi Rp196 miliar, dan target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2026 mencapai Rp500 miliar. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan koordinasi lintas instansi serta penyempurnaan aspek teknis pemungutan.
Menjawab pandangan DPRD terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur menjelaskan bahwa anggaran dasar dan rencana bisnis perseroan telah ditetapkan. Ia mendukung saran agar analisis investasi diperinci, serta menegaskan bahwa penyertaan modal akan digunakan untuk perubahan status lahan, pembangunan zona inti nonkomersial, dan biaya operasional perseroan.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan valuasi aset daerah dan memperkuat Pusat Kebudayaan Bali sebagai simbol pelestarian budaya dan identitas Bali,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan fraksi DPRD yang konstruktif. Semua catatan dan saran tersebut akan dikaji dan dibahas bersama untuk menghasilkan kebijakan publik yang baik, bermanfaat bagi masyarakat, dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Hal-hal yang masih perlu dibahas lebih detail akan kita lanjutkan bersama dalam forum berikutnya, agar kedua raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh pihak terus bersinergi dalam menjaga kesucian, keharmonisan, dan kelestarian alam Bali.
“Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing kita semua dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (*)