• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Desain lift kaca di pantai Kelingking Kabupaten Klungkung.

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Janji ke Warga Desa Adat pun Sirna

11 bulan ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri HUT ke-25 Laskar Bali Shanti di Wantilan Pendopo Sri Kesari Warmadewa, kawasan Pura Agung Besakih, Karangasem, Jumat (23/10/2026). -IST

Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Terus Tebar Kedamaian dan Mengabdi untuk Bali

17 jam ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (tengah) didampingi Ketua IWO Bali Tri Widiyanti (kiri) dan Kadis KLH BaliI Made Dwi Arbani . -BALITOPIK.COM

Tanam saja tak cukup, Giri Prasta ajak IWO Bali rawat dan awasi Mangrove

19 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan 11 unit bus listrik Trans Sarbagita dan enam infrastruktur pengisian daya di Lapangan Timur Niti Mandala Renon, Kamis (22/10/2026). -IST

Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Bali Percepat Transisi Energi Bersih

1 hari ago
Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu

2 hari ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

2 hari ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

2 hari ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Janji ke Warga Desa Adat pun Sirna

Reporter balitopik.com
24 November 2025 - 7:40 am
Desain lift kaca di pantai Kelingking Kabupaten Klungkung.

Desain lift kaca di pantai Kelingking Kabupaten Klungkung.

Balitopik.com, BALI – Proyek lift kaca (Glass Viewing Platform) di objek wisata Kelingking Beach di Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, Bali, secara resmi ditutup Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Diketahui proyek ini dibangun pada bulan Juli 2023 dengan nilai investasi sekitar Rp 200 miliar oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai pengembang.

Pada awal pembangunan pihak pengembang menjanjikan masyarakat adat setempat akan kecipratan manfaat ekonomi. Termasuk juga akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal sebesar 40 persen.

Apa daya, janji itu sirna, mega proyek lift kaca berbayar itu ditutup sebelum selesai dikerjakan. Pemberhentian dikarenakan ditemukan pelanggaran pembangunan oleh panitia khusus (Pansus) tata ruang, aset, dan perizinan (Trap) DPRD Bali.

Dalam keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung yang dibacakan Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Minggu (23/11/2025) terkait pelanggaran pelaksanaan proyek lift kaca itu berbunyi;

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group: menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform). Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” begitu ucap Koster.

Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Koster mengungkap 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara proyek.

“Ada lima jenis pelanggaran berat  dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” kata Koster.

Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

  • Pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
  • Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
  • Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua, pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
  • Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Ketiga, pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

  • Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

  • Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Koster menegaskan, sikap tegas ini diambil agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tutupnya. (*)

Tags: BaliKlungkungLift Kaca DibongkarLift Kaca DitutupNusa PenidaPantai KelingkingWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Terus Tebar Kedamaian dan Mengabdi untuk Bali
  • Tanam saja tak cukup, Giri Prasta ajak IWO Bali rawat dan awasi Mangrove
  • Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Bali Percepat Transisi Energi Bersih
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist