Balitopik.com, BALI – Proyek lift kaca (Glass Viewing Platform) di objek wisata Kelingking Beach di Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, Bali, secara resmi ditutup Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Diketahui proyek ini dibangun pada bulan Juli 2023 dengan nilai investasi sekitar Rp 200 miliar oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai pengembang.
Pada awal pembangunan pihak pengembang menjanjikan masyarakat adat setempat akan kecipratan manfaat ekonomi. Termasuk juga akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal sebesar 40 persen.
Apa daya, janji itu sirna, mega proyek lift kaca berbayar itu ditutup sebelum selesai dikerjakan. Pemberhentian dikarenakan ditemukan pelanggaran pembangunan oleh panitia khusus (Pansus) tata ruang, aset, dan perizinan (Trap) DPRD Bali.
Dalam keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung yang dibacakan Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Minggu (23/11/2025) terkait pelanggaran pelaksanaan proyek lift kaca itu berbunyi;
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group: menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform). Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” begitu ucap Koster.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Koster mengungkap 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara proyek.
“Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” kata Koster.
Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
- Pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
- Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
- Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedua, pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
- Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Ketiga, pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
- Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.
Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
- Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Koster menegaskan, sikap tegas ini diambil agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tutupnya. (*)

















