BALITOPIK.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali akhirnya menyerahkan rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD Bali dalam rapat paripurna intern DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2026).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam agenda penerimaan hasil pengawasan Pansus TRAP terkait dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir dan kawasan Tahura Ngurah Rai.
Dokumen rekomendasi itu menjadi salah satu acuan penting bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penataan tata ruang, pengawasan investasi, perlindungan kawasan suci, hingga penyelesaian berbagai persoalan perizinan yang ditemukan selama proses pengawasan di lapangan.
Dari sembilan temuan yang berhasil dihimpun, Pansus TRAP memberikan dua rekomendasi prioritas kepada pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. Dua temuan tersebut berkaitan dengan aktivitas PT BTID serta dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan vila di kawasan Hutan Pejarakan, Kabupaten Buleleng.
Sekretaris Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa temuan terkait PT BTID menjadi perhatian serius karena ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Pelanggaran yang dilakukan BTID terlalu banyak, even more. Jadi kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan kita, dari sisi administrasi memang lengkap dia, tapi tanpa didukung dengan fakta lapangan kan percuma. Jadi fakta-fakta hukum yang kita temukan di lapangan yang kita rekomendasikan,” kata Dewa Rai.
Menurutnya, rekomendasi yang telah diserahkan bukan sekadar catatan hasil pengawasan, melainkan bentuk dorongan kepada eksekutif agar melakukan langkah konkret terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Temuan kami menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan yang harus ditindaklanjuti secara serius. Karena itu rekomendasi ini kami serahkan agar menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar I Dewa Nyoman Rai.
Pansus TRAP berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan investasi dan pemanfaatan ruang di Bali.
Selain menyangkut investasi, rekomendasi tersebut juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, kawasan pesisir, kawasan konservasi, serta kepastian hukum dalam proses perizinan.
DPRD Bali menilai pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan menjadi hal penting untuk memastikan pembangunan yang berlangsung tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
Dengan diserahkannya rekomendasi tersebut, kini perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Bali dalam menindaklanjuti berbagai temuan yang disampaikan Pansus TRAP, khususnya terkait pengembangan kawasan PT BTID dan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Hutan Pejarakan, Buleleng. (*)









