BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). Persidangan perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut diwarnai sejumlah dinamika, mulai dari pengunduran diri ketua majelis hakim hingga penjadwalan agenda mediasi.
Gugatan tersebut ditujukan kepada empat perusahaan media, yakni Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Sejak sebelum sidang dimulai, tim kuasa hukum tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) telah hadir lebih awal untuk melakukan registrasi persidangan. Sebanyak 34 advokat yang dipimpin I Made “Ariel” Suardana memenuhi ruang sidang, sedangkan pihak penggugat diwakili dua kuasa hukum, Jody Kunto, S.H. dan Andi, S.H.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta. Dalam pembukaan persidangan, ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas proses hukum dan tidak melakukan praktik suap demi menjaga marwah peradilan.
Namun, setelah memeriksa administrasi perkara dan legalitas surat kuasa para pihak, Suarta menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua majelis hakim.
“Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar Suarta.
Majelis kemudian menetapkan agenda berikutnya berupa mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026. Para pihak juga diminta menyepakati mediator dari hakim PN Denpasar.
“Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan pada 4 Agustus 2026 dengan agenda mediasi. Dalam jeda ini apabila para pihak ingin berunding atau berdamai tentu dipersilakan,” katanya.
Usai persidangan, Koordinator Tim Kuasa Hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam surat kuasa penggugat.
“Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati dalam surat kuasa tersebut dan menjadi catatan formal kami,” ujarnya.
Meski demikian, Ariel menegaskan tim pembela tetap menghormati proses hukum dan siap menghadapi tahapan mediasi maupun persidangan lanjutan apabila perkara berlanjut hingga pembuktian.
Menurutnya, kehadiran puluhan advokat dalam perkara tersebut bukan semata membela empat perusahaan media, tetapi juga menjaga prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik merupakan persoalan yang perlu disikapi secara serius. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tetapi juga menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Ariel.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum tetap membuka ruang penyelesaian damai apabila memungkinkan.
“Kami siap menghadapi semua proses, baik mediasi maupun pembuktian di persidangan. Pilihannya ada pada para pihak,” katanya.
Kuasa hukum SJB lainnya, Wayan Sudana, menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum apabila perkara berlanjut.
“Kami sudah menyiapkan eksepsi dan akan melihat perkembangan pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nengah Jimat yang menegaskan tim kuasa hukum siap menghadapi seluruh proses hukum.
“Ada dua kemungkinan, penggugat mencabut gugatan atau perkara berlanjut. Apa pun hasilnya kami siap karena bagi kami kemerdekaan pers harus dijaga,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh pers Bali sekaligus mantan anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai sengketa pemberitaan seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurutnya, apabila media telah menjalankan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, maka terdapat argumentasi bahwa penyelesaian perkara seharusnya memperhatikan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.
Ia juga berpendapat majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan sela apabila menilai perkara tidak memenuhi aspek kewenangan absolut pengadilan.
“Kalau kasus seperti ini diselesaikan melalui mediasi, status hukumnya tetap menjadi perdebatan. Yang lebih penting adalah adanya kepastian hukum mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Putu Artha.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Jody Kunto, S.H., membantah gugatan tersebut bertujuan mengintimidasi media atau menghambat kemerdekaan pers.
Menurutnya, gugatan diajukan setelah pihaknya menempuh prosedur penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
“Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah menempuh proses administrasi ke Dewan Pers sejak 2025 dan pada Juni 2026 telah keluar keputusan Dewan Pers yang menurut kami menjadi dasar gugatan ini,” kata Jody.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan somasi serta menempuh mekanisme hak jawab sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Meski demikian, Jody menegaskan kliennya tetap membuka peluang penyelesaian damai melalui proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung awal Agustus mendatang.
“Dari pihak klien kami tetap mendorong adanya perdamaian. Kami berharap mediasi nanti dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap mediasi pada 4 Agustus 2026 sesuai penetapan Pengadilan Negeri Denpasar. (*)









