BALITOPIK.COM, BADUNG – Seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial C.H. (30) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggunakan paspor Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kasus tersebut bermula saat C.H. tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia datang menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.
Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan C.H. Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih lanjut dan petugas menemukan bahwa C.H. juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.
Erick Thohir Bisiki Nyoman Parta, Lalu Tuangkan Air ke Gelasnya
Untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu. Kesimpulan tersebut diperkuat surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan warga negara Malaysia.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.
Starlux Buka Rute Taipei-Bali per 1 Oktober, Koster Target Wisatawan Taiwan Meningkat
C.H. diduga melanggar ketentuan pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.
Proses hukum perkara ini kemudian berlanjut ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Badung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 pada 11 Juni 2026.
Sidang perdana C.H. digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026. Hingga 1 September 2026, perkara tersebut telah memasuki sidang keempat.
Jalur Bandara-Canggu Akan Dibangun Trem Listrik 13,1 KM, Fase Pertama Target Operasi 2028
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan pihaknya masih memantau jalannya persidangan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam proses tersebut, Imigrasi Ngurah Rai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Muhamad Novyandri.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan dokumen di pintu masuk Bali. Kecurigaan petugas terhadap satu paspor kemudian mengarah pada pemeriksaan lebih mendalam hingga diketahui dokumen Malaysia yang digunakan C.H. dinyatakan palsu berdasarkan pemeriksaan forensik dan konfirmasi dari pihak Malaysia.
Proses hukum terhadap C.H. masih berproses di Pengadilan Negeri Denpasar.









