BALITOPIK.COM, DENPASAR — Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Provinsi Bali memastikan seluruh aset daerah tidak berhenti sebagai kekayaan yang hanya tercatat dalam administrasi. Aset berupa tanah maupun barang milik daerah (BMD) dinilai harus dikelola secara produktif agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menambah pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, saat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BMD dan aset badan usaha milik daerah (BUMD) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026).
Agun menegaskan pengelolaan aset tidak cukup hanya memastikan aset tercatat dan tersertifikasi. Pemerintah juga harus mengetahui kondisi fisik, status hukum, penguasaan hingga tingkat pemanfaatannya.
“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” kata Agun.
Ia bahkan menegaskan tidak boleh ada aset pemerintah yang dibiarkan menganggur. Pemanfaatan oleh pihak ketiga tetap dimungkinkan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Komisi II juga meminta pemerintah memberikan gambaran aktual mengenai kondisi aset Bali, mulai dari jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, hingga aset yang belum maupun sudah dimanfaatkan.
Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas total 3.101,309 hektare. Dari jumlah tersebut, 4.919 bidang telah bersertifikat, sementara 517 bidang masih belum bersertifikat.
Koster mengatakan Pemprov Bali mulai 2026 melakukan inventarisasi BMD secara lebih menyeluruh untuk menghasilkan data aset yang akurat dan mutakhir. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
Salah satu contoh yang disoroti Koster adalah lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua seluas sekitar 39,89 hektare.
Menurut Koster, sebelum dirinya menjabat gubernur, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah kerja sama diperbarui dan dilakukan penilaian kembali, nilai pemanfaatannya meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
“Saat ini, kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi, yakni Rp57 miliar per tahun,” ujar Koster.
Komisi II menilai pola pengelolaan seperti itu perlu diperkuat. Aset daerah, termasuk yang terkait sektor pariwisata, diharapkan tidak hanya menghasilkan penerimaan, tetapi juga mendukung kepentingan publik dan pelestarian budaya Bali.
Agun juga meminta penyelesaian aset bermasalah dilakukan secara terukur, termasuk sengketa lahan, dengan melibatkan pemerintah daerah, BPN, serta lembaga terkait.
“Aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,” tutup Agun. (*)









