BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Bali menjadi sorotan Komisi II DPR RI. Selain meminta aset daerah tidak dibiarkan menganggur, DPR juga menyoroti status sertifikasi tanah hingga kontribusi aset dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pendapatan daerah.
Sorotan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026).
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan aset daerah tidak semestinya hanya tercatat dalam administrasi. Pemerintah daerah harus memastikan keberadaan fisik, status hukum, sertifikasi, penguasaan, hingga pemanfaatannya.
Menurut Agun, Komisi II ingin mendapatkan gambaran aktual kondisi BMD Bali pada semester pertama 2026, termasuk aset yang bermasalah, dikuasai pihak lain, belum dimanfaatkan, maupun yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah. Sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sementara 517 bidang lainnya belum bersertifikat.
Koster mengatakan pemerintah daerah mulai 2026 melakukan inventarisasi BMD secara lebih menyeluruh, termasuk gedung, bangunan, peralatan, mesin dan kendaraan. Data tersebut ditargetkan menjadi dasar pengamanan aset sekaligus pengambilan kebijakan.
Pemprov Bali juga mulai mengoptimalkan aset melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan. Salah satu contoh berada di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.
Menurut Koster, sebelum dirinya menjabat gubernur, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah kerja sama diperbarui dan dilakukan penilaian aset, nilai pemanfaatannya meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
“Dari sekitar Rp7 miliar, sekarang menjadi Rp57 miliar per tahun,” kata Koster.
Selain Nusa Dua, Pemprov Bali juga menyiapkan optimalisasi lahan sekitar 300 hektare di Klungkung. Sekitar 40 hektare diarahkan menjadi kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali, sedangkan lahan lainnya diproyeksikan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Komisi II DPR RI meminta pengelolaan aset tersebut tidak berhenti pada peningkatan pendapatan. Agun menekankan aset yang menghasilkan dari sektor pariwisata juga harus diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
DPR juga meminta persoalan aset yang masih bersengketa dipetakan dan diselesaikan secara terukur. BPN didorong mempercepat sertifikasi, sementara pemerintah daerah diminta aktif memediasi konflik lahan dengan masyarakat.
Pengawasan juga mencakup BUMD. Komisi II ingin memastikan penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha daerah menghasilkan manfaat yang sepadan, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agun menegaskan kunjungan tersebut bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,” ujarnya.









