• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pihak Imigrasi saat mengamankan WNA Nigeria yang melarikan diri saat diperiksa. -IST

Overstay 8 Tahun, Imigrasi Kejar WNA Nigeria sampai ke Hutan

6 hari ago
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

8 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

9 jam ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

9 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti perayaan Tumpek Uye. -IST

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

14 jam ago
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

16 jam ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

1 hari ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Overstay 8 Tahun, Imigrasi Kejar WNA Nigeria sampai ke Hutan

Reporter balitopik.com
1 September 2026 - 7:18 am
Pihak Imigrasi saat mengamankan WNA Nigeria yang melarikan diri saat diperiksa. -IST

Pihak Imigrasi saat mengamankan WNA Nigeria yang melarikan diri saat diperiksa. -IST

BALITOPIK.COM, TABANAN — Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berlari ke area perkebunan warga saat didatangi petugas Imigrasi Tabanan. Ia akhirnya berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengejaran.

WNA tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia dalam kondisi overstay selama lebih dari delapan tahun. Izin Tinggal Kunjungannya yang hanya berlaku selama 30 hari telah berakhir sejak 28 Februari 2018.

Peristiwa itu terjadi saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantiran, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada 26 Agustus 2026.

Kedatangan petugas dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.

Namun, saat petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan paspor, WNA itu justru melarikan diri menuju area perkebunan warga.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pengejaran. Upaya pencarian juga melibatkan anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang hingga WNA tersebut berhasil diamankan.

Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status keimigrasiannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks visa 211 selama 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir sejak 28 Februari 2018.

Artinya, berdasarkan waktu berakhirnya izin tinggal hingga saat diamankan pada Agustus 2026, WNA tersebut telah berada di Indonesia dalam kondisi overstay selama lebih dari delapan tahun.

Tidak hanya izin tinggal yang bermasalah. Paspor yang digunakan WNA tersebut juga diketahui telah kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi Tabanan untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA tersebut.

Ia kemudian dikenai deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Sebelum proses deportasi ke negara asal dilakukan, WNA tersebut diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses pendetensian.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelanggaran izin tinggal berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Izin tinggal kunjungan yang hanya diberikan selama 30 hari diketahui telah berakhir pada 2018, sementara yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia hingga ditemukan petugas pada 2026.

Peristiwa pengejaran di area perkebunan warga juga menjadi bagian dari proses penindakan tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi, WNA tersebut memilih melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Imigrasi Tabanan menegaskan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. (*)

Tags: BaliDeportasiImigrasi BaliImigrasi TabananIzin TinggalOrang AsingOverstayPenangkalanTabananwna baliWNA Nigeria
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 
  • Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari
  • Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?