BALITOPIK.COM, NTT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, menjadi sorotan setelah diduga terlibat sengketa kepemilikan sebidang tanah dengan seorang warga lanjut usia, Anastasia Lotu, di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anastasia mengeklaim lahan seluas sekitar 750 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1826. Sementara itu, Januaria menyatakan tanah tersebut telah bersertifikat atas namanya sejak 2004 melalui program Prona dan diperoleh melalui transaksi jual beli.
Anastasia Klaim Tanah Warisan Leluhur
Menurut Anastasia, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar, yang merupakan garis keturunan keluarganya. Ia mengatakan tanah itu telah dikelola oleh leluhurnya sejak 1826 dan diwariskan kepadanya pada 1973.
Anastasia mengaku terkejut setelah mengetahui lahan yang selama ini dikelolanya telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Januaria Awalde Berek.
Ia menyebut dirinya maupun pemerintah desa tidak mengetahui kapan proses pengukuran tanah dilakukan hingga akhirnya sertifikat tersebut diterbitkan.
“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah hingga saat ini. Dari mana Ibu Walde tiba-tiba bisa punya sertifikatnya,” kata Anastasia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026).
Pernah Bersengketa pada 2015
Anastasia menjelaskan, pada 2015 tanah tersebut sempat diklaim oleh Yakobus Bouk melalui Pemerintah Desa Rafae.
Perselisihan kemudian diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa pada 2016 dengan melibatkan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Menurut Anastasia, dalam proses tersebut pihak yang mengklaim tanah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Sebaliknya, ia mengaku memiliki sejumlah bukti penguasaan lahan, antara lain tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya pada 1973 bersama seorang misionaris asal Jerman, serta lahan yang dihibahkan keluarganya untuk pembangunan Gedung SDK Amahatan pada 1980 di bawah Yayasan Astanara.
Selain itu, kata Anastasia, sejumlah tokoh adat yang mengetahui sejarah tanah tersebut juga memberikan keterangan bahwa lahan itu merupakan tanah ulayat yang telah dikelola keluarganya secara turun-temurun.
Berdasarkan hasil penyelesaian sengketa saat itu, Anastasia mengaku diminta kembali mengelola lahannya.
“Karena saya memiliki bukti penguasaan lahan, saat itu bapak desa dan polisi menyuruh saya untuk berkebun kembali sampai saat ini,” ujarnya.
Berawal dari Penebangan Pohon
Anastasia menuturkan, pada 1 Juli 2026 dirinya bersama keluarga menebang beberapa batang kayu yang ditanam di lahan tersebut untuk merenovasi rumah peninggalan orang tuanya yang dibangun pada 1962.
Namun, proses tersebut dihentikan oleh anggota Polsek Raimanuk yang kemudian mengamankan kayu-kayu tersebut.
Menurut Anastasia, polisi menyampaikan tindakan itu dilakukan setelah menerima laporan dari Januaria Awalde Berek yang mengklaim lahan tersebut telah bersertifikat atas namanya.
Dari sana Anastasia dan keluarga baru menyadari bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan secara sepihak oleh Januaria Awalde Berek.
“Saya kaget karena tiba-tiba kayu yang saya tanam sendiri tidak boleh diambil. Polisi bilang ada laporan bahwa tanah itu sudah bersertifikat. Mungkin karena Ibu Walde orang besar jadi sesuka hati ambil tanah mama,” ujarnya.
Beberapa hari kemudian, Anastasia bersama anggota keluarganya dipanggil ke Polsek Raimanuk untuk dimintai keterangan.
Anastasia Tunjukkan Bukti Pembayaran PBB
Di tengah sengketa tersebut, Anastasia menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang disengketakan.
Menurutnya, pembayaran PBB sebelumnya tercatat atas nama almarhum suaminya, Benyamin Yos Bou. Setelah suaminya meninggal pada 2009, pembayaran pajak dialihkan atas nama dirinya dan terus dibayarkan hingga saat ini.
“Pajak tanah ini saya yang bayar sampai sekarang. Dulu atas nama suami saya, setelah suami saya meninggal sejak 2009 pembayaran sudah atas nama saya,” katanya.
Anastasia berharap ada bantuan hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
“Saya hanya seorang janda tua. Saya berharap ada orang-orang yang mengerti hukum bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini secara adil. Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut dan tertekan. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” ujarnya.
Januaria: Tanah Bersertifikat Sejak 2004
Dikonfirmasi terpisah, Januaria Awalde Berek membenarkan telah melaporkan Anastasia Lotu ke Polsek Raimanuk terkait penebangan pohon di lahan yang menurutnya telah bersertifikat atas namanya.
Januaria mengatakan sertifikat tersebut diterbitkan pada 2004 melalui program Prona. Ia mengaku memperoleh tanah tersebut dari Yakobus Bouk melalui transaksi jual beli yang disertai akta jual beli.
“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli,” kata Januaria.
Terkait keberatan yang disampaikan Anastasia, Januaria mempersilakan persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur perdata.
“Bila ada yang merasa tidak puas atau tidak berkenan, silakan berurusan secara perdata,” ujarnya. (*)









