BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kematian sejumlah tanaman mangrove di kawasan Hutan Mangrove Pedungan, Kota Denpasar, setelah kebocoran pipa penyalur BBM milik PT Pertamina Patra Niaga, kini tidak hanya menyisakan persoalan kerusakan lingkungan. Fokus berikutnya adalah memastikan pemulihan ekosistem dilakukan secara nyata, terukur, dan sampai tuntas.
Kawasan terdampak berada di sebelah barat Tol Bali Mandara. Dalam kasus tersebut, PT Pertamina Patra Niaga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali serta menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab melalui perbaikan dan restorasi ekosistem di kawasan terdampak.
Komitmen tersebut mendapat respons positif dari I GNA. Agus Norman Sasono, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan hidup. Ia menyambut baik permohonan maaf dan komitmen pemulihan yang disampaikan Pertamina.
Agus juga menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal proses pemulihan bersama para pemangku kepentingan hingga tanaman mangrove yang terdampak benar-benar dipulihkan.
“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pemulihan tanaman mangrove tersebut sampai tuntas,” ujar Agus, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, persoalan mangrove tidak dapat dilihat sebatas kerusakan pada kawasan tertentu. Ekosistem tersebut memiliki fungsi ekologis sekaligus berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemulihan dinilai perlu dilakukan secara cepat, tepat dan terukur.
Sementara itu, perwakilan penasihat hukum pelapor dari Tim Hukum RAN (Relawan Advokasi Nusantara), Putu Ari Sagita, S.H., M.H. dan Wishwanata Adi Darma, S.H., M.H., menilai penanganan perkara lingkungan semestinya tidak berhenti pada aspek penegakan hukum.
“Prioritas utama dalam sengketa lingkungan harus digeser pada tindakan nyata restorasi dan pertanggungjawaban pemulihan ekosistem secara utuh,” demikian sikap Tim Hukum RAN.
Mereka juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lingkungan dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Komitmen pemulihan yang telah dinyatakan oleh PT Pertamina Patra Niaga wajib dijalankan dengan prinsip kehati-hatian serta penuh tanggung jawab, demi mengembalikan fungsi ekosistem sebagaimana mestinya,” tegas mereka.
Perhatian kini bergeser pada pelaksanaan restorasi. Bukan hanya soal pernyataan tanggung jawab, tetapi bagaimana pemulihan mangrove terdampak dapat dilakukan secara konkret dan memastikan fungsi ekologis kawasan kembali sebagaimana mestinya. (*)









