BALITOPIK.COM, DENPASAR – Polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, belum berakhir setelah investor memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. DPRD Provinsi Bali mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan lembaga legislatif menghormati putusan PTUN Denpasar. Namun, menurut dia, persoalan lift kaca tidak semata menyangkut sengketa administrasi, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang, perizinan dan perlindungan lingkungan.
Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta
“Karena kita negara hukum tentu lembaga DPRD Provinsi Bali menghormati keputusan PTUN Denpasar terkait perkara lift kaca Pantai Kelingking,” kata Dewa Jack ditemui di Sekretariat DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Ia menilai Pemprov Bali perlu mempertimbangkan upaya hukum lanjutan untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih komprehensif, baik dari sisi prosedur maupun substansi perkara.
“Untuk itu kami atas nama lembaga mendorong Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut, termasuk banding agar diperoleh kepastian hukum yang komprehensif baik dari sisi prosedur maupun substansi,” ujarnya.
Koster Nilai Putusan PTUN Lift Kaca Aneh, Pemprov Bali Banding
Dewa Jack menegaskan DPRD Bali akan mendukung langkah pemerintah yang dinilai bertujuan menegakkan aturan dan melindungi kepentingan umum. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kepentingan menjaga lingkungan Bali.
“Kami mendukung Pemprov Bali untuk banding,” tegasnya.
Sikap DPRD Bali ini sejalan dengan keputusan Pemprov Bali yang memastikan menempuh banding. Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin (7/9/2026) menegaskan langkah tersebut setelah menghadiri sidang paripurna DPRD Bali.
“(Putusan) agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” kata Koster
Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”
Untuk diketahui, Putusan PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS sebelumnya mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group seluruhnya.
Majelis hakim menyatakan batal surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 dan mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut. Pemprov Bali juga dibebankan biaya perkara Rp11.988.000.
Dewa Jack ‘Kesepian’ di Meja Pimpinan Sidang Paripurna ke-48
Namun, kemenangan investor di tingkat pertama belum otomatis berarti pembangunan lift kaca dapat dilanjutkan. Proses hukum masih berlanjut melalui upaya banding Pemprov Bali.
Sejak awal, Koster mengambil posisi tegas terhadap proyek tersebut. Pemprov Bali sebelumnya menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar penghentian pembangunan, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, perizinan, pemanfaatan ruang laut dan penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya. (*)









