BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemprov Bali akan mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar yang mengabulkan gugatan investor proyek lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Koster menilai putusan tersebut janggal karena pemerintah sebelumnya menemukan sejumlah persoalan dalam pembangunan lift kaca yang menjadi dasar penghentian proyek dan perintah pembongkaran.
“Agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” kata Koster usai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Koster mengatakan tim hukum Pemprov Bali kini menyiapkan dokumen banding. Upaya hukum tersebut akan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan setelah putusan PTUN.
Dewa Jack ‘Kesepian’ di Meja Pimpinan Sidang Paripurna ke-48
“Kita akan banding. Dengan pengalaman putusan di PTUN kemarin, nanti ketika banding kita minta tim hukum untuk lebih maksimal,” ujarnya.
Sengketa ini bermula dari penertiban proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Pada 31 Oktober 2025, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali melakukan sidak dan merekomendasikan penghentian sementara pembangunan.
Satpol PP kemudian memasang garis pengamanan di lokasi. Langkah itu diambil setelah ditemukan persoalan tata ruang dan kelengkapan perizinan.
Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari
Beberapa pekan kemudian, pada 23 November 2025, Koster menyatakan pembangunan harus dihentikan dan meminta investor membongkar konstruksi secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan.
Pemerintah menyebut proyek tersebut bermasalah antara lain terkait tata ruang, lingkungan, perizinan, pemanfaatan ruang laut, dan ketentuan kepariwisataan budaya.
Perintah tersebut kemudian dituangkan dalam surat Kepala Satpol PP Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat inilah yang menjadi objek gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group di PTUN Denpasar.
Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa
Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS terdaftar di PTUN Denpasar pada 9 April 2026. Selama persidangan, majelis memeriksa saksi, ahli, dokumen, hingga melakukan pemeriksaan setempat di lokasi proyek pada 24 Juni 2026. Dalam persidangan juga muncul keterangan pemerintah mengenai adanya bagian konstruksi yang berada di ruang laut dan persoalan perizinan pemanfaatan ruang laut.
Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika kemudian mengabulkan gugatan investor seluruhnya. Putusan dibacakan secara elektronik pada 3 September 2026.
Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar
Majelis menyatakan surat Kepala Satpol PP Bali tertanggal 27 November 2025 batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut. Pemprov Bali juga dihukum membayar biaya perkara Rp11.988.000.
Namun, kemenangan investor di tingkat pertama belum otomatis mengakhiri polemik lift kaca. Pemprov Bali memilih menempuh banding, sementara persoalan pembangunan dan berbagai aspek perizinan proyek masih menjadi bagian dari sengketa yang lebih luas. (*)









