BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mulai mengkaji kemungkinan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor pariwisata pada 2027. Kebijakan ini disiapkan di tengah tingginya biaya hidup dan dominannya sektor pariwisata dalam perekonomian Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kajian mengenai upah minimum sektoral telah diperintahkan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali. Kajian tersebut melibatkan sejumlah ahli untuk melihat besaran upah yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“60 persen lebih ekonominya kan pariwisata. Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor mungkin buat sektor pariwisata oke, tapi UMKM berat dia, warung-warung berat dia,” kata Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Menurut Koster, hasil kajian akan menjadi dasar untuk menentukan apakah penyesuaian upah sektoral dapat diterapkan mulai 2027. Pemerintah tidak ingin kebijakan kenaikan upah justru menekan usaha kecil yang memiliki kemampuan berbeda dengan perusahaan besar di sektor pariwisata.
“Jadi ini akan dibahas karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata, jadi upah minimumnya harus dievaluasi. Jangan yang lain sampai berat, terkait UMKM dan usaha berbasis kerakyatan jangan sampai berat,” ujarnya.
Kajian tersebut muncul ketika persoalan daya beli pekerja Bali juga mendapat sorotan di tingkat nasional. Anggota DPR RI Nyoman Parta sebelumnya menilai terdapat persoalan antara tingkat upah dan kebutuhan hidup layak pekerja di Bali.
Parta menyoroti upah pekerja Bali yang masih berada di kisaran Rp3,2 juta. Menurut dia, angka tersebut perlu dilihat kembali dengan kondisi Bali sebagai daerah pariwisata yang memiliki tingkat okupansi hotel rata-rata di atas 72 persen.
Ia juga mempertanyakan formula penetapan upah minimum yang memasukkan parameter pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan. Menurut Parta, inflasi dan pertumbuhan ekonomi relatif mudah diukur melalui data pemerintah, sedangkan ukuran kemampuan perusahaan masih belum memiliki parameter yang cukup jelas.
Persoalan itu menjadi semakin relevan karena pertumbuhan ekonomi Bali dinilai tetap kuat. Parta menyebut pertumbuhan ekonomi Bali lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur, sehingga peningkatan kinerja ekonomi tersebut semestinya juga tercermin dalam kesejahteraan pekerja.
Di sisi lain, pemerintah Bali menghadapi persoalan berbeda. Kenaikan upah di sektor pariwisata perlu dihitung agar tidak disamaratakan dengan usaha kecil dan usaha berbasis kerakyatan yang memiliki struktur biaya serta kemampuan membayar tenaga kerja berbeda.
Hasil kajian BRIDA nantinya menjadi salah satu penentu apakah UMSK sektor pariwisata akan mengalami penyesuaian pada 2027. (*)









