• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Peta titik pembangunan LNG. Foto: LMND Bali.

Polemik Proyek LNG, Sudahkah Mengakomodasi Suara Inklusif Warga Adat Serangan?

41 menit ago
Ketua Pansus TRAP bersama jajaran saat menerima For Hati Bali di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bali Kawal Rekomendasi Pansus TRAP Sampai Dieksekusi Eksekutif

23 menit ago
I Dewa Nyoman Rai (tengah) dan tim Pansus TRAP saat menerima FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan

3 jam ago
Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah

4 jam ago
Adrian James Campbell didampingi kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm. -BALITOPIK.COM

Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali

20 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Mendagri saat diwawancara media. -IST

Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi

23 jam ago
Tim gabungan dari Pemkab Badung saat copot kabel privider nonaktif. -IST

Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif

23 jam ago
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha. -IST

Kurangi Salah Sasaran, Badung Terapkan Aplikasi Perlinsos untuk Bansos

23 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten pada Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa-Bali di Yogyakarta.

Badung Raih Penghargaan Terbaik Nasional, Kemiskinan Ekstrem Nol Persen dan Stunting Terendah

24 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polemik Proyek LNG, Sudahkah Mengakomodasi Suara Inklusif Warga Adat Serangan?

Reporter balitopik.com
6 Juni 2026 - 7:23 am
Peta titik pembangunan LNG. Foto: LMND Bali.

Peta titik pembangunan LNG. Foto: LMND Bali.

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Polemik rencana pembangunan terminal LNG (Liquefied Natural Gas) Sidakarya di Kota Denpasar, Bali, masih berlangsung. Dalam lima tahun terakhir, warga Desa Adat Serangan konsisten menolak proyek yang dikembangkan PT Dewata Energi Bersih (DEB).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali mengklaim proyek tersebut merupakan bagian dari program Bali Mandiri Energi Bersih untuk mendukung target Net Zero Emission 2045. Namun hingga 2026, masyarakat Serangan tetap menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas gas alam cair di Bali Selatan.

Di sisi lain, Bali memiliki sistem adat yang relatif kuat dengan aturan lokal yang beragam di setiap wilayah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan formal kepada desa adat sekaligus kewenangan untuk mengelola urusan desa sesuai adat istiadat yang berlaku.

Lantas, sudahkah masyarakat adat dilibatkan secara inklusif dan bermakna dalam menentukan kebijakan krusial di wilayah tempat mereka hidup?

Penolakan Warga Serangan terhadap Terminal LNG

 Wacana pembangunan LNG Sidakarya secara formal telah bergulir setidaknya sejak 2022. Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, menyampaikan bahwa dari total enam banjar adat di Desa Adat Serangan, hingga kini lima banjar secara konsisten menolak pembangunan LNG. Kelima banjar tersebut yakni Banjar Adat Ponjok, Banjar Adat Kaja, Banjar Adat Dukuh, Banjar Adat Kawan, dan Banjar Adat Peken.

Pariatha menuturkan, penolakan tersebut bukan hanya sebagai upaya melindungi wilayah daratan, tetapi juga kawasan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Serangan. Secara geografis, wilayah Serangan di sisi utara, timur, dan selatan dikelilingi oleh lautan.

Ia menegaskan, penolakan terhadap pembangunan LNG bukan karena masyarakat adat anti terhadap investasi. Penolakan muncul karena kekhawatiran terhadap investasi yang dinilai tidak memperhatikan keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam catatan perjuangan warga Serangan, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari aksi turun ke jalan hingga menyampaikan aspirasi langsung kepada kementerian di tingkat pusat. Tujuannya agar proyek LNG tersebut dihentikan.

“Kami sudah berulang kali ke Jakarta bersama masyarakat. Kami bersurat dan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup sampai ke Dewan Ekonomi. Tujuan kami adalah memperjuangkan bagaimana investasi ini tidak berdampak buruk terhadap masyarakat. Harapan kami tentu tertuju kepada pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi proyek. Baga Palemahan Desa Adat Serangan, Wayan Patut, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) terbit ketika proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih berlangsung.

Menurutnya, SKKL telah diterbitkan pada 31 Oktober 2025, sementara proses AMDAL masih berjalan pada Januari 2026.

“Ini kan ada SKKL-nya (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan). SKKL itu keluar tanggal 31 Oktober 2025,” ucapnya.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Bali, pembangunan LNG Sidakarya diproyeksikan untuk mendukung ketahanan energi daerah, menjaga kualitas lingkungan dan pariwisata Bali, serta mencapai target Net Zero Emission 2045.

“Bali adalah pulau kecil, destinasi dunia, tidak boleh tergantung pada energi dari luar. Kita harus mandiri dengan energi bersih,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Terkait AMDAL, pemerintah mengklaim kajian telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terminal LNG ini nantinya akan diintegrasikan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pesanggaran dan pembangkit baru di perbatasan Denpasar-Gianyar dengan total kapasitas 1.550 MW pada 2029.

Suara Adat yang Tersendat

Dalam ingatan Pariatha, Patut, dan masyarakat Serangan, wilayah tempat mereka tinggal tidak pernah lepas dari proyek-proyek pembangunan yang dinilai merugikan. Rencana pembangunan LNG kembali mengingatkan mereka pada berbagai dampak lingkungan yang selama ini menjadi beban masyarakat setempat.

“Kenapa bebannya hanya pada kami di Denpasar? Bicarakan dong dengan tokoh-tokoh Bali. Selama ini kami saja yang menjadi korban; pertama korban hasil reklamasi, kedua korban TPA Suwung, dan ketiga sekarang rencana pembangunan LNG,” ujar Patut.

Patut juga mempertanyakan kejelasan lokasi dalam dokumen proyek yang mencantumkan nama Pantai Sidakarya. Menurutnya, batas geografis kawasan tersebut tidak pernah jelas bagi masyarakat setempat.

“Anehnya lagi secara geografis, (dicantumkan) nama Pantai Sidakarya, itu sampai di mana? Itu yang tidak kami pahami dari awal. Kenapa muncul nama Pantai Sidakarya? Itu baru dikenal dalam dokumen LNG yang disampaikan dalam sosialisasi,” ucapnya.

Keluarnya SKKL tanggal 31 Oktober 2025, sementara di Amdalnet pada 14 Januari masih berproses. Ini kan tumpang tindih. Bagaimana dengan Amdal-amdal yang dibuat sebelumnya? Layak atau tidak? Itu kan belum dikaji. Tiba-tiba muncul SKKL dari KLHK tanggal 31 Oktober,” katanya pula.

Dari sisi ekonomi, pembangunan LNG dinilai berpotensi menghambat aktivitas nelayan tradisional. Selain pipa-pipa penghubung LNG yang melintasi kawasan pesisir, kapal-kapal LNG juga akan beroperasi di wilayah tersebut.

“Nelayan akan kesulitan karena di situ banyak lokasi lahan tangkapan nelayan tradisional. Apalagi jika kapal parkir di sana, orang tidak boleh beraktivitas dalam jarak 500 meter dari kapal itu. Ada ruang yang membatasi,” ujarnya.

Sebagaimana ditulis dalam artikel “Sunyi Perempuan dalam Wacana Transisi Energi Bali” yang dimuat pada 12 Januari 2026, keterlibatan perempuan dalam isu energi, khususnya Energi Baru Terbarukan (EBT), masih minim mendapat perhatian. Padahal perempuan merupakan pengguna energi terbesar di tingkat rumah tangga.

Riset yang dipublikasikan dalam Jurnal Politik Walisongo (Takayasa dkk., 2021) mencatat bahwa diskusi energi kerap dipersepsikan sebagai isu maskulin sehingga dianggap berjarak dengan perempuan.

Dalam praktik keseharian rumah tangga, perempuan memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penggunaan energi, terutama untuk aktivitas domestik seperti memasak, perawatan keluarga, dan pengaturan konsumsi listrik. Namun sejumlah kebijakan pemerintah terkait pengembangan EBT belum secara tegas mengatur keterlibatan perempuan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan.

Di sisi lain, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa konflik sumber daya alam masih berdampak pada perempuan. Sepanjang 2024 tercatat sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam, tiga di antaranya terkait proyek energi baru terbarukan.

Dari aspek lingkungan, keberadaan kapal-kapal pendukung LNG dinilai berpotensi mengubah bentang alam pesisir. Perubahan tersebut dikhawatirkan memengaruhi pola gelombang laut dan berdampak pada wilayah lain di sekitarnya.

Sementara dari sisi budaya, kawasan tersebut memiliki nilai sakral bagi masyarakat adat. Sejumlah titik seperti Labak Batu Dewa dan Yak Sangkur diyakini memiliki makna spiritual dan berpotensi terdampak apabila proyek berjalan.

Selain itu, kawasan pesisir tersebut menjadi lokasi berbagai ritual keagamaan seperti Melasti, Mapekelem, dan Segara Kerthi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Kami juga memiliki arca di dasar laut, jika pipa-pipa melintas ke sana, maka akan sangat terdampak,” ucapnya.

Namun, berdasarkan ingatan Patut, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan LNG di kawasan pesisir Serangan.

“Kami tidak mengetahui sama sekali, apa yang disampaikan melalui sosialisasi, tiba-tiba Pak Menteri turun bersama Gubernur ke lokasi untuk mengecek. Di situ saya langsung berhadapan dan menyatakan menolak jarak 500 sampai 700 meter tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian ESDM, FSRU Lampung yang dibangun pada 2014 dan mulai beroperasi pada 2016 merupakan terminal terapung yang dilengkapi fasilitas penyimpanan LNG dan fasilitas regasifikasi.

Terminal terapung tersebut berfungsi sebagai penerima LNG sekaligus mengubah LNG menjadi gas. FSRU Lampung memiliki kapasitas penyimpanan LNG sebesar 170.000 meter kubik dan kemampuan regasifikasi 240 MMSCFD. Lokasinya berada sekitar 21 kilometer dari Labuhan Maringgai, Lampung, dengan pipa penyaluran yang berada pada kedalaman 20 hingga 60 meter di bawah laut.

Infrastruktur tersebut mampu mendukung pasokan listrik program 35.000 MW, di mana sekitar 13.432 MW pembangkit menggunakan bahan bakar gas. Total kebutuhan gas mencapai sekitar 1.009 MMSCFD.

Peran Masyarakat Adat

Saat ini Bali tengah diwarnai berbagai wacana pembangunan infrastruktur energi. Sayangnya, sejumlah rencana tersebut dinilai masih jauh dari cita-cita mewujudkan emisi nol bersih sekaligus minim pelibatan masyarakat secara inklusif, terutama masyarakat adat.

Pada Juni 2025, Gubernur Bali mengumumkan rencana pembangunan sejumlah infrastruktur energi, yakni PLTG di Pesanggaran, Kota Denpasar pada 2027, serta pembangkit listrik berbahan bakar gas di Kabupaten Gianyar dan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng pada 2026. Rencana tersebut berjalan beriringan dengan proyek terminal LNG yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur energi harus memperhatikan sejumlah aspek. Pertama, kebutuhan energi harus dihitung secara tepat agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang mubazir.

Ia menyoroti risiko skema take-or-pay, yakni kondisi ketika negara tetap harus membayar listrik meskipun tidak seluruhnya terserap.

Selain itu, Novita mendorong pengembangan energi berbasis komunitas sebagai alternatif proyek berskala besar karena dinilai lebih minim risiko terhadap lingkungan.

“Daripada membangun proyek besar yang berpotensi merusak ekosistem, lebih baik mendorong energi skala komunitas atau desa adat, misalnya melalui pemanfaatan PLTS atap,” katanya.

Novita juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat secara bermakna, bukan sekadar formalitas.

“Masyarakat adat adalah penjaga ruang. Mereka tahu batas daya dukung lingkungan mereka sehingga pembangunan tidak menjadi eksploitatif,” katanya.

Transisi Setengah Hati

Merujuk regulasi yang ada, Novita menilai Bali lebih maju dibandingkan banyak provinsi lain dalam upaya transisi menuju energi bersih.

“Bali sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2019 yang secara eksplisit menyebutkan penggunaan energi bersih seperti energi surya, angin, dan sebagainya,” kata Novita.

Namun, menurutnya, regulasi yang sama masih membuka ruang bagi gas untuk dikategorikan sebagai energi bersih.

“Kami merasa ini setengah hati. Di satu sisi ingin mendorong energi terbarukan, tapi di sisi lain masih memasukkan energi fosil (gas),” ujarnya.

Padahal, menurut Novita, Bali memiliki potensi besar untuk beralih sepenuhnya pada energi terbarukan. Pilot project PLTS di Nusa Penida yang menargetkan 100 persen energi terbarukan seharusnya dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Regulasi Adat, Benteng Terakhir Bali

Di Bali terdapat dua sistem pemerintahan yang berjalan berdampingan, yakni desa dinas dan desa adat. Desa dinas berada dalam garis koordinasi pemerintahan formal dan dipimpin oleh perbekel, sedangkan desa adat bersifat otonom dan dipimpin oleh bendesa adat.

Saat ini terdapat sekitar 1.500 desa adat di Bali. Desa-desa tersebut memiliki aturan masing-masing yang berbeda antarwilayah namun tetap mengikat masyarakatnya.

Desa adat umumnya memiliki awig-awig, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Aturan tersebut tidak terlepas dari konsep Tri Hita Karana, yakni filosofi keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan (parahyangan), sesama manusia (pawongan), dan lingkungan (palemahan).

Dalam konteks desa pakraman, dikenal pula berbagai bentuk aturan adat seperti dresta, gama, geguat, pangeling-eling tunggul, dan pararem. Awig-awig berfungsi sebagai aturan dasar, sementara pararem menjadi aturan pelaksana yang lebih teknis dan spesifik.

Mengutip pandangan Wayan P. Windia dan Ketut Sudantra dalam buku Pengantar Hukum Adat Bali, awig-awig tertulis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, prajuru adat, maupun pemerintah.

Sejalan dengan RTRW Kota Denpasar Tahun 2021–2041, desa adat dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup, tempat suci, kewenangan, serta hak mengatur rumah tangganya sendiri.

Dalam Awig-Awig Desa Adat Serangan Tahun 2007, desa tidak dipandang sekadar wilayah administratif, melainkan sebagai “badan hidup” yang terdiri atas unsur parhyangan, palemahan, dan pawongan sebagaimana konsep Tri Hita Karana.

Meski tidak secara spesifik mengatur proyek energi, awig-awig tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Pada Palet 7 Pawos 16 indik karang, misalnya, pesisir Serangan disebut harus dijaga demi kelestarian dan kesejahteraan warga, terutama perlindungan terhadap bakau, terumbu karang, penyu, dan ekosistem laut lainnya.

Wayan Patut menuturkan bahwa mayoritas warga Serangan menggantungkan hidup pada laut. Karena itu, perlindungan ekosistem laut menjadi bagian penting dalam aturan adat yang berlaku.

“Untuk awig-awig mengenai LNG saat ini belum ada, tapi kami punya aturan khusus yang mengatur perlindungan terkait terumbu karang. Karena kalau itu sampai diganggu, dibuatkan LNG, hubungannya kan nanti dengan terumbu karang,” ujarnya.

Sementara itu, Pawos 21 menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh tan nyayubin kapisaga, atau merugikan pihak di sekitarnya. Dalam konteks pembangunan LNG, prinsip ini dinilai relevan karena warga khawatir proyek tersebut berdampak terhadap nelayan, kawasan pesisir, dan keseimbangan ruang hidup masyarakat adat Serangan.

Menurut Novita, keberadaan awig-awig dan pararem sangat relevan sebagai instrumen pengontrol pembangunan. Namun ketika berhadapan dengan negara, kekuatan otonomi tersebut sering kali melemah.

Karena itu, ia menilai perlu ada pengakuan eksplisit dari negara terhadap awig-awig. Dengan demikian, ketika sebuah proyek dinilai melanggar nilai-nilai adat atau merusak hubungan manusia dengan lingkungan, hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk meninjau ulang bahkan membatalkan proyek.

“Tanpa pengakuan negara, awig-awig hanya akan berlaku secara internal di desa, sementara ruang fisiknya habis ‘dimakan’ oleh proyek pemerintah pusat,” katanya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa adalah sejauh mana awig-awig benar-benar memiliki ruang dan kekuatan untuk melindungi masyarakat adat secara inklusif, khususnya kelompok rentan, di tengah laju pembangunan yang terus berlangsung di Bali. (*)

Tags: Awig-Awig BaliBali Mandiri EnergiDesa Adat SeranganEnergi BaliEnergi Bersih Baliinvestasi balilingkungan BaliLNG BaliMasyarakat Adat BaliNelayan SeranganProyek LNG SidakaryaTahura Ngurah RaiTerminal LNG SidakaryaTransisi EnergiWarga Adat Serangan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • FOR HATI Bali Kawal Rekomendasi Pansus TRAP Sampai Dieksekusi Eksekutif
  • Polemik Proyek LNG, Sudahkah Mengakomodasi Suara Inklusif Warga Adat Serangan?
  • Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?