• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan

19 menit ago
Koster dan Rocky Gerung. -IST

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

7 menit ago
Ketua Umum KONI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -IST

Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius

13 menit ago
Gede Angastia. -BALITOPIK.COM

Angastia Bantah Klaim Demer Soal Shortcut Singaraja-Mengwitani

2 jam ago
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bakal Bawa 7 Tuntutan soal KEK Serangan ke Gubernur Bali

10 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Parta Ungkap Tiga Fokus Utama

24 jam ago
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Dok/pribadi-Balitopik.com

Nyoman Parta Soroti Isu Rivalitas Kejaksaan Agung dan Polri

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

Kunjungan Wisatawan Bali Tembus 16,3 Juta pada 2025, Bahaya Kalau Pusat “Tutup Mata”

1 hari ago
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -Balitopik.com

Pimpinan DPRD Bali Akan Mediasi Fraksi Golkar dan Pansus TRAP

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan

Reporter balitopik.com
21 Juli 2026 - 2:29 pm
Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan yang terus menjadi tantangan pembangunan di Pulau Dewata.

Komitmen tersebut disampaikan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh percepatan pendataan LP2B sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan daerah.

“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.

Ia menegaskan, Pemprov Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan investasi.

“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” tegasnya.

Menurut Koster, perlindungan lahan produktif menjadi bagian penting dari arah pembangunan Bali yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian sebagai penyangga budaya serta kehidupan masyarakat.

Ia juga meminta agar kebijakan tersebut diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat yang menjadikan Bali sebagai pilot project Sustainable Development Goals (SDGs).

“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan pemerintah pusat siap mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.

“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.

Program LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Selain menjaga ketahanan pangan nasional, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B juga berhak memperoleh berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pertanian.

Di Bali, perlindungan LP2B memiliki arti strategis karena tidak hanya menjaga produksi pangan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pengendalian alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Regulasi tersebut memperketat proses perizinan, mengunci zonasi lahan produktif, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

Kebijakan itu juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.

Melalui penguatan regulasi, penataan ruang, pemberian insentif, serta pembangunan infrastruktur pertanian, Pemerintah Provinsi Bali berupaya memastikan sektor pariwisata terus berkembang tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.

Langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Kebijakan itu mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), penguatan tata ruang, pemberian insentif kepada petani, serta pembangunan jaringan irigasi strategis menuju swasembada pangan berkelanjutan. (*)

Tags: Alih Fungsi LahanATR BPNBali TopikBerita BaliInfrastruktur PertanianKetahanan panganLahan Pertanian Pangan BerkelanjutanLahan Produktif BaliLP2B Balipemerintah provinsi balipertanian baliRTRW BaliSDGs BaliSubak BaliSuyus WindayanaWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital
  • Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius
  • Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?