BALITOPIK.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 2026. Meski proses pembahasannya dinilai kompleks, Komisi III memastikan penyusunan regulasi tersebut terus berjalan sesuai target.
Pernyataan itu disampaikan Parta usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut, hingga saat ini Komisi III telah menggelar sedikitnya 16 kali RDPU maupun rapat kerja sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Kita sudah ada 16 kali RDPU maupun raker. Jadi ini on progress. Tahun ini harus selesai. Dengan berbagai persoalan, dengan berbagai kerumitannya, tahun ini undang-undang ini harus jadi,” kata Parta.
Ia menjelaskan, berbagai masukan yang diterima dari akademisi dan pakar mengerucut pada tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Pertama, substansi undang-undang harus kuat sekaligus proses pembahasannya perlu dipercepat agar regulasi tersebut segera dapat disahkan.
“Jadi di dalam berbagai masukan itu ada tiga hal prinsip. Pertama, undang-undang ini substansinya harus kuat dan sekaligus prosesnya harus dipercepat penyelesaiannya, pengesahannya,” ujarnya.
Kedua, Parta menyebut para pakar mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan negara. Menurutnya, lembaga tersebut penting agar aset tetap terawat, tidak hilang, serta memiliki tata kelola yang transparan hingga proses pelelangan.
“Harus ada badan khusus dalam melakukan yang mengurus hasil dari perampasan itu. Jadi agar hasil perampasan itu terawat, hasil perampasan itu tidak hilang, dan hasil perampasan itu bisa dipertanggungjawabkan, khususnya ketika dilelang. Jadi harganya tidak menyusut drastis bahkan hilang,” jelas Parta.
Masukan ketiga berkaitan dengan penguatan sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH). Menurut Parta, sejumlah pakar menilai pengawasan independen diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan undang-undang nantinya.
“Yang ketiga, untuk menghindari abuse of power, karena perilaku dari APH kita, kita ketahui masih banyak yang tidak jujur, perlu adanya pengawas,” katanya.
Parta menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset kini telah memasuki tahap penyusunan pasal-pasal. Meski demikian, Komisi III DPR RI masih membuka peluang menggelar RDPU lanjutan apabila terdapat materi yang membutuhkan pendalaman dari para ahli.
“Mungkin tahap ini sudah langsung penyusunan. Di tengah-tengahnya pasti ada materi atau pasal yang agak sumir atau meragukan sehingga perlu narasumber. Memang begitu proses penyusunan undang-undang,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang telah lama dinantikan karena dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. (*)









