BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sengketa investasi proyek Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Investor asing Adrian James Campbell melalui tim kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm melaporkan dugaan penyalahgunaan dana investasi yang berkaitan dengan proyek tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Seminyak, Bali, Jumat (5/6/2026). Kuasa hukum Adrian James Campbell, Raden Suharsanto Raharjo, mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang berkembang mengenai proyek Marina Bay City dan posisi hukum kliennya.
Menurut Raden, sejumlah informasi yang beredar dinilai belum menggambarkan keseluruhan fakta sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
“Klien kami berhak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum atau mungkin tidak diketahui publik,” ujar Raden Suharsanto Raharjo.
Ia menjelaskan bahwa Adrian James Campbell melalui PT Marina Bay Group merupakan pemegang saham sebesar 50 persen di PT Marina Bay Investments, perusahaan yang menjadi pengembang sebagian kawasan Marina Bay City Lombok.
Menurut pihak kuasa hukum, dana yang dibayarkan oleh konsumen maupun investor sebelumnya diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments sesuai peruntukannya. Namun dalam perkembangannya, ditemukan indikasi adanya penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan.
Raden menyebut dugaan tersebut mengarah kepada Jamie McIntyre yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Marina Bay Investments dan saat ini menjabat sebagai Komisaris perusahaan tersebut. Jamie McIntyre juga diketahui memiliki posisi dalam PT Bali Real Estate Investments sehingga disebut memiliki akses terhadap pengelolaan dana proyek.
“Klien kami memiliki sejumlah bukti yang mendukung dugaan tersebut dan telah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Selain persoalan dugaan penggunaan dana, pihak kuasa hukum juga menyinggung sejumlah kendala yang selama ini menghambat perkembangan proyek Marina Bay City, mulai dari persoalan administrasi, perizinan, pertanahan hingga operasional proyek.
Menurut keterangan yang disampaikan, berbagai persoalan tersebut terjadi pada periode pengelolaan yang berada di bawah tanggung jawab manajemen sebelumnya.
Pihak Adrian James Campbell mengaku telah berulang kali meminta transparansi laporan keuangan perusahaan, akses terhadap dokumen korporasi, serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memperoleh kejelasan terkait penggunaan dana dan perkembangan proyek. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Atas dasar itu, Adrian James Campbell melaporkan dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penggelapan yang berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan kepada Polda Bali.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/828/X/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 November 2025 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/52/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 Januari 2026.
Raden menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali yang disebut telah menangani perkara tersebut secara profesional. Ia juga menyambut baik langkah hukum yang dilakukan Solvere Law Firm yang mewakili sekitar 30 konsumen proyek Marina Bay City.
Menurutnya, laporan yang diajukan para konsumen dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak Adrian James Campbell juga mengaku tetap menjalin komunikasi dengan para konsumen yang merasa dirugikan. Bahkan sejumlah konsumen disebut telah memberikan keterangan dalam laporan yang diajukan kliennya.
Sebaliknya, Adrian James Campbell juga menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam laporan yang diajukan para konsumen melalui kuasa hukum mereka.
“Kami percaya para konsumen maupun Adrian James Campbell sama-sama mencari kejelasan hukum atas persoalan yang terjadi dalam proyek Marina Bay City,” ujar Raden.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak saat ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polda Bali. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.









