BALITOPIK.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap penyelenggaraan Bali Silent Disco, sebuah acara lari yang diduga melanggar aturan keimigrasian dan dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap masyarakat lokal. Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut kini telah masuk dalam daftar penangkalan (cekal).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan tidak boleh ada pihak asing yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan mengatur kegiatan secara eksklusif di wilayah Indonesia.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hendarsam, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara (event organizer) sebuah kegiatan di Indonesia. Orang asing hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam acara yang menghadirkan artis atau penampil internasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran Imigrasi, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan HQV (37) yang berstatus pemegang ITAS Investor.
Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Rabu malam, 23 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam.
Selain menetapkan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil pihak penjamin atau sponsor mereka, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia dan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh pihak penjamin, Imigrasi memastikan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendarsam menegaskan seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus mematuhi hukum Indonesia tanpa pengecualian.
Menurutnya, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau menciptakan eksklusivitas yang bertentangan dengan aturan.
“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” tutup Hendarsam. (*)









