BALITOPIK.COM, BADUNG — Sengketa kerja sama menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) berlanjut ke Mahkamah Agung.
Langkah kasasi ditempuh Pemkab Badung setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali sama-sama menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan kerja sama.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar melalui Putusan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo. Pemkab Badung dinyatakan wanprestasi dan diperintahkan memperpanjang kerja sama selama 10 tahun hingga 7 Mei 2037.
Pemkab Badung kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dan tetap menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi.
Bahkan, masa perpanjangan kerja sama yang sebelumnya 10 tahun diperpanjang menjadi 20 tahun, hingga 7 Mei 2047. Putusan banding juga memuat perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang bukan milik PT Bali Towerindo serta larangan penerbitan izin menara kepada pihak lain selama masa perpanjangan tersebut.
Atas putusan banding tersebut, Pemkab Badung kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026. Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali I Gede Wiraguna Wiradarma.
Dengan demikian, posisi Pemkab Badung dalam perkara ini bukan mengajukan kasasi karena gugatan PT Bali Towerindo ditolak di pengadilan sebelumnya. Sebaliknya, kasasi ditempuh karena putusan pada dua tingkat peradilan sebelumnya memuat putusan yang tidak menguntungkan bagi Pemkab Badung, terutama terkait wanprestasi dan kewajiban memperpanjang kerja sama.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang masih berjalan. Menurutnya, keputusan lembaga peradilan nantinya akan menjadi dasar Pemkab Badung dalam menentukan kebijakan terkait keberlanjutan kerja sama tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Adi Arnawa seusai rapat paripurna DPRD Badung ketika ditanya mengenai perkembangan sengketa dengan PT Bali Towerindo.
“Sekarang mungkin belum berhasil diterima. Tapi apapun itu juga namanya, upaya-upaya hukum itu kan terus dilakukan. Sekarang baru tingkat banding. Artinya ini belum sifatnya final,” kata Adi Arnawa, Kamis (17/9/2026).
Ia mengatakan pemerintah masih menunggu proses hukum dan tidak ingin mengambil keputusan sebelum seluruh tahapan peradilan selesai.
“Karena final akan ada di kasasi, kemudian hasil kita nggak tahu nanti. Karena mungkin hakim punya pertimbangan lain, atau mungkin mengabulkan keputusan pengadilan negeri pada banding, kita nggak tahu lah,” ujarnya.
Adi menegaskan Pemkab Badung tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia.
“Tapi apapun itu semua, kami sebagai pemerintah tetap akan mengikuti tahapan-tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, keputusan di tingkat kasasi nantinya akan menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan keberlanjutan kerja sama dengan PT Bali Towerindo.
“Apapun nanti keputusannya, kami akan mengacu pada keputusan lembaga peradilan. Itu yang menjadi tugas kami di dalam menentukan tentang kerja sama ini,” tegasnya.
Diketahui, sengketa tersebut berakar dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang ditandatangani Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo pada 7 Mei 2007.
Perkara kemudian berkembang menjadi gugatan perdata setelah PT Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nilai tuntutan sekitar Rp3,3 triliun.
Putusan tingkat pertama kemudian menjadi dasar bagi Pemkab Badung untuk mengajukan banding. Namun, hasil banding justru memperpanjang masa kerja sama dari 10 tahun menjadi 20 tahun atau sampai 7 Mei 2047. (*)









